Sopir Trans Jogja Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus Trans Jogja ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar. Sopir bus ini terancam 12 tahun penjara.
Bus Trans Jogja usai kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar pada Rabu, 27 November 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sleman menaikkan status sopir Trans Jogja Arif Himawan Suryadi menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan pelajar Aji Pradana 19 tahun, asal Wonogiri, Jawa Tengah pada Rabu, 27 November 2019.

Kasatlantas Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Mega Tetuko mengatakan penetapan tersangka karena terindikasi pasal 311 ayat 5 undang-undang lalu lintas nomer 22 tahun 2009. Sopir Trans Jogja ini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dia mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa dua orang saksi yaitu pengemudi serta kondektur bus tersebut. "Untuk status sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus kami tahan tadi malam," kata Mega saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 November 2019.

Mega mengatakan kepolisian terus mencari alat bukti atau hal-hal yang berkaitan dengan barang bukti, sebagai petunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk status sudah kami tingkatkan ke penyidikan.

Berdasarkan informasi, bus Trans Jogja dengan nomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan oleh Arif Himawan Suryadi itu, melaju dari arah Timur menerobos lampu merah. Akibatnya, korban pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nomer Polisi AB 5839 MA yang melaju ke selatan tertabrak dan terseret sejauh 20 meter.

Bus yang diduga menabrak korban tetap melaju. Hingga tiba di pemberhentian Halte Polsek Depok Timur, pengemudi menyerahkan diri. "Pengemudi sempat dioyak (dikejar) warga di jalan karena diduga melarikan diri," katanya.

Korban Aji tewas seketika dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Padjajaran, Condongcatur, Depok, Sleman. Korban mengalami luka berat setelah bertabrak dengan angkutan umum Trans Jogja pada 27 November 2019.

Kecelakaan maut itu terjadi pukul 10:00 WIB. Bus Trans Jogja melaju dari arah Timur dengan kecepatan sedang. Saat di Simpang Empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, lampu traffic light menyala kuning.

Namun, diduga bus transportasi yang dikelola BUMD Anindya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta ini tetap melaju meski sudah berganti ke lampu merah. Sementara korban pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nomer Polisi AB 5839 MA melaju ke selatan karena lampu hijau menyala.

Diketahui, jarak antara kedua kendaraan tersebut sudah dekat. Akibatnya, kecalakaan lalu lintas tidak bisa dihindari. Pantauan di lapangan, bagian depan bus Trans Jogja rusak sementara sepeda motor korban rusak parah. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pelajar Asal Wonogiri Tewas Tertabrak Trans Jogja
Seorang pelajar asal Wonogiri, Jawa Tengah tewas setelah tertabrak bus Trans Jogja di Sleman. Motor yang dikendarai korban rusak parah.
Langkah Pengelola Trans Jogja Setelah Pelajar Tewas
Kecelakaan maut meneaskan pelajar asal Wonogiri setelah tertabrak Trans Jogja. Ini yang akan dilakukan PT AMI selaku pengeloa Trans Jogja.
Tabrak Hingga Tewas, Sopir Trans Jogja Ditahan
Polisi masih mendalami kecelakan yang menewaskan pelajar asal Wonogiri setelah tertabrak Trans Jogja. Sopir Trans Jogja ditahan di Polres Sleman.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.