Sopir Kecelakaan Maut 4 Tewas di Sleman Calon Tersangka

Sopir kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta menjadi satu-satunya calon tersangka. Ini pasal yang bakal menjeratnya.
Polisi melakukan olah TKP dalam kecelakaan maut yang menyebabkan empat orang tewas di Sleman. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kepolisian belum dapat menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Magelang Kilometer 7,8 Dusun Mulungan, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Namun begitu ada pasal-pasal pidana yang bisa disangkakan kepada tersangka nantinya.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Sleman, Inspektur Satu (Iptu) Galan Adi Darmawan mengungkapakan berdasarkan hasil penyelidikan kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2020 tersebut, pasal-pasal tersebut bakal menjerat Wirangga Arrazi, usia 18 tahun, warga Semarang.

Baca Juga:

Wirangga Arrazi merupakan pengemudi mobil Honda Mobilio. Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganan perlu perhatian khusus dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan.

"Satu-satunya calon tersangka dalam peristiwa ini adalah pengemudi Mobilio. Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan juga belum punya SIM, sehingga kami perlu mengkaji lagi selama proses pemeriksaan," kata Iptu Galan kepada wartawan di Sleman, Rabu, 7 Oktober 2020.

Satu-satunya calon tersangka dalam peristiwa ini adalah pengemudi Mobilio.

Menurut Galan, karena masih di bawah umur, pasal yang bakal disangkakan kepada pengemudi Mobilio ada kemungkinan penerapan diversi dalam penanganan kasus tersebut. Dengan ancaman pidana berupa hukuman di bawah tujuh tahun.

Pasal lain yang dapat polisi jatuhkan kepada pengemudi pasal 311 ayat 5 KUHP jika ada faktor kesengajaan yang mungkin dapat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Misalnya adanya dugaan mengonsumsi alkohol, yang dilakukan oleh pengemudi.

Baca Juga:

Jika pengemudi terbukti terpengaruh minuman keras (miras), maka nantinya bisa dikenakan Pasal 311 ayat 5 tersebut. Kalau tidak terpengaruh alkohol, masuk dalam Pasal 310 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman enam tahun.

"Hasil laboratorium sudah keluar, tapi kami minta dokter untuk membacakan isi surat, mereka adalah pihak yang ahli. Apakah pengemudi betul mengonsumsi alkohol atau tidak," ucapnya.

Sampai saat ini proses penyelidikan terus berjalan, pihaknya fokus pada pencarian alat bukti dan mendalami keterangan saksi di lapangan. Setidaknya penyidik Laka Lantas Polres Sleman sudah memeriksa 3 sampai 4 saksi dari sekitar kejadian, termasuk mengecek rekaman CCTV di lokasi.

Baca Juga:

Uraian singkat kecelakaan maut di Jalan Magelang Kilometer 8 Dusun Mulungan, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman bermula, saat kendaraan Mobilio melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Tiba di TKP, kendaraan tersebut oleng sampai melewati batas jalan dan menabrak Mitsubishi Xpander yang sedang melaju dari arah yang berlawanan.

Kecelakaan menewaskan empat orang di lokasi kejadian. Dalam olah TKP, petugas menemukan minuman ciu dan congyang. Keempat korban tewas masih berusia pelajar, warga Semarang, Jawa Tengah. []

Berita terkait
Di Balik Empat Korban Tewas Kecelakaan Maut di Sleman
Polisi masih menyelidiki insiden kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Sleman. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Kesaksian dan Fakta Kecelakaan Maut di Sleman Yogyakarta
Terjadi kecelakaan di Jalan Magelang km 7,8, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menybebabkan beberapa nyawa melayang di tempat.
Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Sleman
Empat tewas dalam kecelakaan maut di Sleman, Yogyakarta. Keempatnya masih pelajar asal Semarang, Jawa Tengah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.