Medan - Tak terima dirinya diperas sejumlah pria yang mengaku pengurus organisasi bongkar muat hingga menyerahkan uang Rp 1,5 juta, seorang sopir di Medan, Sumatera Utara, viralkan kejadian yang menimpanya.
Aksi memviralkan itu ampuh. Polisi bergerak terutama setelah menerima laporan resmi dari sopir bernama Irwan dan kernetnya, Sahala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Roni Sidabutar, membenarkan telah menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan dua hari setelah kejadian.
Menurut Roni, anggotanya menangkap empat terduga pelaku pemerasan sopir truk BK 9320 CO, yang mengangkut minyak goreng bermerek tropika pada Selasa, 7 April 2020. Korban melapor pada 5 April 2020.
Sopir dan kernet dimintai uang secara paksa oleh terduga pelaku, saat akan menurunkan muatan di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MG Manurung No 8a, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Ke empat orang yang diamankan adalah AP, 59 tahun, AFT, 48 tahun, RS, 38 tahun, dan ES, 37 tahun.
Dengan terpaksa, korban menyerahkan uang itu
"Setelah viral di media sosial dan mendapatkan laporan dari korban yang mengaku diperas oleh pelaku, anggota kita langsung melakukan cek ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap empat orang itu," kata Roni, Rabu, 8 April 2020.
Roni menyebut, semula korban berniat membongkar muatan di lokasi yang telah ditentukan. Saat itulah ke empat pelaku datang.
"Awalnya korban didatangi terduga pelaku. Mereka minta uang Rp 1,5 juta. Namun korban menolak. Korban ingin bongkar muatan itu sendiri. Salah satu terduga pelaku berinisial AP yang merupakan koordinator lapangan melarang sehingga akhirnya uang permintaan dituruti menjadi Rp 1 juta. Mereka meminta uang tambahan kepada pemilik toko penerima muatan itu sebesar Rp 250 ribu. Dengan terpaksa, korban menyerahkan uang itu," ucap Roni.
Aksi keempatnya sempat dituliskan korban di media sosial hingga viral. Korban juga membuat laporan dengan nomor: LP/884/IV /2020/Spkt/Restabes Medan tertanggal 5 April 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi, AP dan AFT ditetapkan sebagai tersangka. Peran AP melarang dilakukan pembongkaran barang jika korban tidak memberikan uang bongkar.
Kemudian AFT adalah orang yang menyuruh AP melakukan aksi pemerasan. Dia adalah ketua di organisasi. Setiap hasil pemerasan, dia mendapatkan bagian Rp 69 ribu. Dua orang lainnya, RS dan ES masih dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka belum terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, diantaranya surat bukti pengantaran barang ke salah satu pusat perbelanjaan, kuitansi tanda terima uang dan surat tanda anggota organisasi milik pelaku.
"Dua orang tersangka melanggar Pasal 368 Jo 55, 56 KUHP Subs 335 KUHP. Selain itu, kita masih memburu satu orang lagi, bermarga Siahaan," terang Roni.[]