Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihak kepolisian serba salah dalam menangani kasus UU ITE. Hal tersebut dikomentari Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid, menurutnya hal itu dikarenakan masyarakat kita yang gampang teringgung.
"Itu juga yang dirasakan oleh presiden, karena UU ITE itu ada yang pasal karet dan multitafsir, selama itu tidak di ubah akan terjadi posisi yang dilematis baik yang dirasakan Kapolri atau aparat penegak hukum yang lain," kata Jazilul, Jumat 19 Februari 2021.
Pihak kepolisian tentu juga bisa mengeluarkan semacam pedoman ke para penyidiknya supaya selektif untuk menerima laporan masyarakat.
Menurut anggota Komisi III DPRI ini, persoalannya memang karena masyarakat kita gampang tersinggung. Sehingga mengakibatkan masyarakat sering saling lapor terkait pencemaran nama baik ke polisi.
"Ditambah lagi budaya masyarakat yang suka sering lapor, gampang tersinggung gitu kan, nah itu mereka bisa mendasarkan pada UU ITE ketika merasa tersinggung, nah kalau orang tersinggung menggunakan UU ITE itu yang dimaksud pencemaran nama baik, SARA, itu kemudian menjadi pintu masuk yang memang sangat dilematis," ucapnya.
Untuk berhenti saling lapor kata Jaizilul, pihak kepolisian bisa mengeluarkan pedoman kepada penyidik untuk bersikap selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait UU ITE. Selain itu, edukasi untuk berhenti melakukan saling lapor juga bisa dilakukan oleh Polri.
"Pihak kepolisian tentu juga bisa mengeluarkan semacam pedoman ke para penyidiknya supaya selektif untuk menerima laporan masyarakat yang kedua mungkin mengedukasi juga kepada masyarakat agar tidak timbul budaya saling lapor. Sebab kelihatannya melapor gampang sekali, tersinggung sedikit laporan, dikit-dikit tersinggung," ujarnya.
Menurut hal tersebut dikarenakan masyarakat melihat dari kasus-kasus terkait kasus UU ITE yang telah selesai selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Jadi selama UU ITE seperti ini, tidak akan menutup kemungkinan, makanya mungkin bisa langkah awalnya dengan mengeluarkan pedoman atau mengaudit kasus-kasus yang lalu, audit kembali, formulanya seperti apa, saya kira dengan audit itu akan melahirkan pedoman," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi selektif dalam memproses laporan pelanggaran UU ITE. Menurut Sigit, selama ini polisi mengalami situasi yang serba salah.
"Pak Presiden sampaikan ke kita untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE dan memang kita sadari selama ini posisi kita serba salah," ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya di acara Dies Natalis HMI di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis18 Februari 2021.
"Ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak pada si A. Si B lapor, si A bilang 'kenapa kamu bela B'. Jadi posisi kita serba salah," sambungnya. []