Social Distancing Corona Tinggi, Izin Massa Anjlok

Mabes Polri mengklaim penerapan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona tinggi seiring anjloknya permohonan izin kegiatan massa.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Casablanca, Rabu 5 Februari 2020. Lembaga pemantau kemacetan lalu lintas, TomTom Traffic Index, menempatkan Jakarta di peringkat ke-10 sebagai kota termacet di dunia pada 2019 dengan tingkat kemacetan mencapai 53 persen. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim penerapan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air meningkat seiring anjloknya permohonan izin kegiatan untuk mengundang massa.

"Saat ini pengajuan izin memang sudah mulai berkurang, karena tentunya ada sebuah kesadaran dari masyarakat bahwa hal ini memang harus dihindari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2020.

Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan mekanisme pasar.

Asep mengatakan, beberapa hal telah menjadi perhatian Polri dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. "Di antaranya adalah pada kegiatan-kegiatan yang terkait dengan mekanisme pasar," ucapnya.

Halte Transjakarta Budi LuhurAntrean calon penumpang Busway di koridor halte Transjakarta Budi Luhur, Ciledug, Tangerang, Senin, 16 Maret 2020, pukul 8.14. (Foto: Facebook/TMC Polda Metro Jaya)

Dia melanjutkan, ketika aktivitas di pasar meningkat, kepolisian akan hadir memberikan jaminan keamanan. Hal itu guna terciptanya ketertiban sehingga tidak ada keributan dan semacamnya.

"Karena ada beberapa ketentuan pada pasar sekarang, yaitu pembatasan pembelian bahan pokok, itu juga harus dipatuhi masyarakat agar distribusi bahan pokok ini dapat dirasakan masyarakat banyak, jadi tidak ada ketimpangan," ujar Asep.

Sementara, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menegaskan ihwal kegiatan menciptakan kerumunan massa merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Polri.

Yuri mengatakan, pemerintah pusat hanya memberikan imbauan. Adapun hal lain terkait perizinan, pelarangan, dan pengamanan kegiatan massa diserahkan sepenuhnya ke Pemda dan Polri. "Kewenangan Pemda dan kepolisian. Imbauan sudah, tinggal dilaksanakan oleh Pemda," kata Yuri saat dikonfirmasi Tagar, Kamis, 19 Maret 2020.

Mengantisipasi pencegahan virus corona, upaya social distancing sebelumnya disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Social distancing yaitu menjaga jarak antar satu dengan yang lain untuk mencegah penyebaran corona di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, kata Jokowi, maka sudah saatnya melakukan work from home (WFH). "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 Maret 2020. []

Berita terkait
Jokowi Sebut Social Distancing ke Corona, Apa Itu?
Mengantisipasi pencegahan virus corona, Jokowi mengatakan langkah social distancing penting. Apa itu?
Waspada Corona dan Wewenang Hentikan Kumpulan Massa
Siapa yang memiliki kewenangan terkait jalannya acara yang melibatkan kumpulan massa dalam jumlah besar di tengah waspada corona.
Imbas Corona, Pendapatan Ojol Merosot, Berantam Sama Istri
Merebaknya virus corona berimbas kepada kehidupan driver ojek online (ojol). Hingga keributan dengan istri tak dapat dihindari.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja