TAGAR.id, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut menanggai terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda buntut gugatan Partai Prima.
"Saya pernah di Komisi II, kalau sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, aneh aja," kata Ganjar Senin, 6 Maret 2023.
Ia menilai Partai Prima sudah pernah menempuh langkah ke Bawaslu hingga PTUN terkait sengketa pemilu tersebut. Namun, kata dia, Partai Prima gagal menempuh langkah itu.
Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal.
"Karena sebenarnya sengketa Pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau nggak salah itu pernah melakukan upaya itu, gagal, pernah ke PTUN, gagal," ujarnya.
- Baca Juga: Tunda Pemilu 2024, Begini Tanggapan MIPI Terkait Keputusan Pengadailan Negeri Jakarta Pusat
Kendati begitu, Ganjar melihat PN Jakpus tidak berkompetensi untuk menangani gugatan Partai Prima tersebut. Dia menilai gugatan itu tidak masuk ranah PN Jakpus.
Ya kalau melihat kompetensi pengadilannya, nggak masuk itu, maka ya aneh itu," ujarnya. []