Soal Meme Joker Anies, Ade Armando Tetap Kritis

Akademisi Ade Armando menegaskan tidak akan berhenti mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.
Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Akademisi Ade Armando menegaskan tidak akan berhenti mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat, meski sedang dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris terkait meme Joker Anies ke Polda Metro Jaya. 

"Saya tidak mau gara-gara ini siapapun jadi takut kritik Pak Anies. Kritik Pak Anies-nya harus terus dan Bu Fahira harus tahu, jangan sampai menyangka gara-gara dia menggugat saya kemudian jadi takut, tidak mau lagi kritik Pak Anies. Tidak, itu akan terus,"  kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2019, seperti diberitakan Antara.

Saya rasa rakyat Jakarta harus mengkritik Pak Anies karena memang gak beres.

Ade mengatakan selama melayani laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, dirinya terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.

"Kalau Anda baca akun Facebook saya, saya tiap hari terus menggugat Pak Anies dan saya rasa rakyat Jakarta harus mengkritik Pak Anies karena memang gak beres," tuturnya.

Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam terhitung sejak tiba pada pukul 10.30 WIB hingga selesai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. 

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".

Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

Baca juga:

Berita terkait
Alasan Ade Armando Lapor Balik Fahira Idris
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya.
Kasus Joker Ade Armando, Fahira Idris Akan Diperiksa
Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kepada Fahira Idris, untuk memberikan keterangan lanjutan terkait pelaporan kasus meme Joker Anies Baswedan.
Ade Armando dan Meme Rizieq Shihab-Anies Baswedan
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dua kali dilaporkan ke polisi karena mengunggah meme di Facebook. Meme Anies Baswedan dan Rizieq Shihab.