Soal Bisnis Kuliner Juara Group, OJK: Waspada Bila Investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat ingin berinvestasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat ingin berinvestasi. (Foto: bareksa.com/Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing).

Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menangapi polemik yang dialami nasabah yang berinvestasi di bisnis kuliner Juara Grup melalui perusahaan perantara investasi PT Urunmodal Dot Com. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat ingin berinvestasi.

"Masyarakat agar waspada dalam memilih investasi," kata Tongam saat dihubungi Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Konsepnya adalah izin usaha yang artinya urus izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usaha.

Sebelumnya salah satu pemegang saham di sejumlah merk bisnis kuliner Usaha Grup, Eni mengaku mengalami kerugiaan. Ia mengalami penyusutan nilai saham di tiga merek usaha kuliner Juara Group melalui perusahaan perantara investasi PT Urunmodal Dot Com. Total investasinya mencapai Rp 109 juta

Tongam menegaskan PT Urunmodal Dot Com sudah dihentikan sejak November 2019. Sebab, perusahaan yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Menurutnya, selama belum memiliki izin usaha dari OJK, Urunmodal tidak dapat melakukan kegiatan usaha equity crowdfunding. "Konsepnya adalah izin usaha yang artinya urus izin terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usaha," tutur Tongam.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau tidak menggunakan entitas tersebut. Menurutnya, satgas akan selalu menanggapi semua entitas serupa dengan PT Urunmodal Dot Com. "Satgas yang akan menangani entitas ilegal," ujar Tongam.

Selain itu, Tongam kembali mengingatkan agar masyarakat baik penerbit saham dan pemodal, menggunakan jasa dari penyelenggara equity crowdfunding yang sudah berizin OJK sehingga tidak dirugikan entitas ilegal. Sebelum melakukan investasi, sebaikna masyarakat melakukan cek 2L (Legal dan Logis).

"Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek juga apakah barang atau jasa yang ditawarkan bisa dilakukan dengan skema yang digunakan," tutur Tongam.

OJK mengingatkan masyarakat perlu mengecek lebih jauh apabila entitasnya mengaku sudah punya izin, sudah sesuai atau belum izin usahanya dengan apa yang ditawarkan. Jangan sampai entitasnya menyatakan punya izin usaha untuk penjualan barang ternyata izin usahanya untuk penjualan produk kecantikan. "Yang ditawarkan adalah aplikasi (bukan barang)," kata Tongam.

Sedangkan, logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal,. Selain itu, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan. "Jika ternyata apa yang ditawarkan disertai dengan iming-iming imbal hasil, maka perlu diwaspadai," tutur Tongam. []

Berita terkait
Eni Suhartini Menanggapi Klarifikasi Founder Juara Group
Eni Suhartini memberikan tanggapannya terkait dengan klarifikasi yang diberikan Agung Prasetyo Utomo selaku Founder Juara Group.
Keluhan Eni Suhartini Pemegang Saham Usaha Kuliner Juara Group
Keluhan Eni Suhartini atas kerugian investasi pada Juara Group yang belum ada solusi.
[Klarifikasi] Founder Juara Group Tanggapi Eni Suhartini
Founder Juara Group, Agung Prasetyo Utomo memberikan penjelasan mengapa dirinya menyangkal semua pernyataan Eni Suhartini.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.