Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan teori kriminalitas terkait peristiwa pembegalan pesepeda yang terjadi di kawasan Jakarta dalam kurun waktu dua bulan ini.
"Memang dalam hal ini ada teori kriminalitas, terjadinya kriminalitas itu karena bertemunya N plus K. Jadi bertemunya niat dan kesempatan," ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Kalau kemudian mereka melakukan pembegalan, mengambil secara paksa ini juga menimbulkan luka-luka bagi para pesepeda
Dia berujar, jika hanya ada niatnya saja tetapi kesempatannya tidak, maka tindakan kriminalitas itu tidak akan terjadi. Nana menjelaskan, niat tersebut adanya di pelaku, sementara kesempatan pada korban.
"Nah kalau korbannya dia selalu menunjukkan bersepeda, dia bawa handphone ditaruh di belakang, di tas pinggang, di setang, ini tentunya memancing para pelaku untuk melakukan pembegalan itu," ucapnya.
Oleh karena itu, Nana berharap masyarakat dapat menutup ruang kesempatan pembegalan pesepeda itu. Kemudian, dia juga meminta agar beberapa kejadian pembegalan pesepeda yang telah ada menjadi pengalaman untuk masyarakat lainnya.
"Di situ bukan hanya barang yang hilang. Kalau kemudian mereka melakukan pembegalan, mengambil secara paksa ini juga menimbulkan luka-luka bagi para pesepeda. Insyallah ke depan kami pun akan terus memperbanyak anggota kami di lapangan, khususnya di beberapa lokasi," kata Nana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pelaku pembegalan pesepeda. Para pelaku ditangkap berdasarkan pengungkapan kepolisian dari enam kasus begal pesepeda yang terjadi di kawasan Ibu Kota sejak September hingga November 2020.
"Saat ini selama dua bulan terakhir ada 12 TKP (tempat kejadian perkara). Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 TKP, dengan tersangka sejumlah 10 orang," tutur Nana.
Nana juga menyampaikan, kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terkait beberapa lokasi lainnya yang belum terungkap. Kemudian, kata Nana, dari 10 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara, enam kasus yang diungkap terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan satu kasus. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua kasus. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu kasus. Terakhir di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus.
- Baca juga: 10 Pelaku Begal Pesepeda Dibekuk, Polisi Ungkap Modusnya
- Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Pesepeda, 4 di Bawah Umur
Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. []