10 Pelaku Begal Pesepeda Dibekuk, Polisi Ungkap Modusnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana ungkap modusnya 10 orang pelaku begal sepeda yang terjadi di kawasan Jakarta.
Ilustrasi: pesepeda atau goweser. (Foto: karawangkab.go.id).

Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk 10 orang pelaku begal sepeda yang terjadi di kawasan Jakarta. Menurut polisi, para pelaku terlebih dahulu mengamati korbannya sebelum melakukan aksi pembegalan.

"Untuk modus yang mereka lakukan, mereka biasanya mengamati kemudian menentukan korban. Biasanya korban yang tidak ada temannya, yang sendirian atau mereka lepas dari temannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa, 3 November 2020.

Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 TKP, dengan tersangka sejumlah 10 orang

Kemudian, kata Nana, para pelaku akan mengikuti pesepeda yang sedang sendirian. Dia juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan satu motor dan berboncengan dengan temannya.

"Ada juga yang dua motor, jadi berempat mereka. Biasanya yang kalau dua motor, yang satu melewati (korban) dulu kemudian pura-pura berhenti ke pinggir. Nah ini yang belakang mepet, langsung mengambil atau merampas korban," ucap Nana.

Dalam kasus ini, para pelaku ditangkap berdasarkan pengungkapan kepolisian dari enam kasus begal pesepeda yang terjadi di kawasan Ibu Kota sejak September hingga November 2020.

"Saat ini selama dua bulan terakhir ada 12 TKP (tempat kejadian perkara). Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 TKP, dengan tersangka sejumlah 10 orang," kata Nana.

Nana juga menyampaikan, kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terkait beberapa lokasi lainnya yang belum terungkap. Kemudian, kata Nana, dari 10 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur.

Sementara, enam kasus yang diungkap terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan satu kasus. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua kasus. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu kasus. Terakhir di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus.

Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Penipu Modus Minta Sumbangan Masjid di Pinrang
Polisi di Pinrang Sulsel menangkap seorang pemuda yang melakukan penipuan bermodus sumbangan pembangunan masjid
Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk, Diduga Korban Begal
Seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ditemukan tewas di Jalan Papango, Tanjung Priok dengan luka tusuk di leher.
5 Kasus Begal Sepeda Sepanjang Oktober, Baru 1 Pelaku Ditangkap
Sepanjang Oktober 2020 Polda Metro Jaya menerima lima laporan kasus begal sepeda.