Jakarta - Polda Metro Jaya membekuk 10 orang pelaku begal sepeda yang terjadi di kawasan Jakarta. Menurut polisi, para pelaku terlebih dahulu mengamati korbannya sebelum melakukan aksi pembegalan.
"Untuk modus yang mereka lakukan, mereka biasanya mengamati kemudian menentukan korban. Biasanya korban yang tidak ada temannya, yang sendirian atau mereka lepas dari temannya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa, 3 November 2020.
Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 TKP, dengan tersangka sejumlah 10 orang
Kemudian, kata Nana, para pelaku akan mengikuti pesepeda yang sedang sendirian. Dia juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan satu motor dan berboncengan dengan temannya.
"Ada juga yang dua motor, jadi berempat mereka. Biasanya yang kalau dua motor, yang satu melewati (korban) dulu kemudian pura-pura berhenti ke pinggir. Nah ini yang belakang mepet, langsung mengambil atau merampas korban," ucap Nana.
Dalam kasus ini, para pelaku ditangkap berdasarkan pengungkapan kepolisian dari enam kasus begal pesepeda yang terjadi di kawasan Ibu Kota sejak September hingga November 2020.
"Saat ini selama dua bulan terakhir ada 12 TKP (tempat kejadian perkara). Dari 12 tadi kami berhasil mengungkap 6 TKP, dengan tersangka sejumlah 10 orang," kata Nana.
Nana juga menyampaikan, kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terkait beberapa lokasi lainnya yang belum terungkap. Kemudian, kata Nana, dari 10 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara, enam kasus yang diungkap terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan satu kasus. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dua kasus. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, satu kasus. Terakhir di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Ciputat, Tangerang Selatan dengan masing-masing satu kasus.
- Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Pesepeda, 4 di Bawah Umur
- Baca juga: Marak Begal Sepeda di Jakarta, Ini Kata Polda Metro Jaya
Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. []