Jakarta - Bambang Trihatmodjo, putra kedua mantan Presiden Soeharto masih menjadi perhatian publik terkait persoalan utangnya. Pemerintah tetap akan mencekalnya selama utang belum dibayar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri. Sebab, utang terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 kepada negara belum tuntas.
Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” tuturnya.
“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata seperti dikutip dari Antara, pekan lalu.
Menurutnya, Kemenkeu tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. Hal ini lantaran Bambang Trihatmodjo melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan.
Isa menambahkan, pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik. “Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” ucapnya. []
- Baca Juga: ICW: Menkeu Sri Mulyani Berwenang Cekal Bambang Trihatmodjo
- ICW: Selesaikan Perkara Bambang Trihatmodjo Secara Akuntabel