Makassar - Petugas BBPOM Makassar bersama KPP Bea Cukai Kota Makassar kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan obat dan makanan ilegal asal luar negeri di Kota Makassar, Sul-Sel.
Kepala BBPOM Sul-Sel, Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan kasus ini atas kerja sama dengan Bea Cukai sebagai garda terdepan barang masuk di Sul-Sel. Pengiriman barang asal luar negeri ini melalui Kantor Pos dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Pengungkapan ini atas kerjasama Bea Cukai, barang-barang yang dicurigai masuk ke wilayah SulSel ini berasal dari Thailand, Singapura, Arab Saudi, Malaysia. Kosmetik 'Kelly' dari Thailand kalau skincare ini dari Malaysia. Obat ilegal ini kita sita di Kantor Pos dan Bandara," kata Rahim saat ditemui di Kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa, Kota Makassar, Jumat 22 November 2019.
Abdul Rahim menjelaskan jika pengungkapan ini dilakukan sepanjang bulan Oktober hingga November 2019. Produk yang masuk melalui Kantor Pos adalah paket kiriman via kargo yang berisi Obat TIE yang berbentuk kapsul tanpa identitas dengan kode P-15 dan P-30 dengan jumlah 6.183 butir.
Jadi total barang temuan di empat produk ini mencapai 9 item atau 13.780 Pcs dengan taksiran harga mencapai Rp 548.780.000.
Badan POM RI lanjut Rahim, menerangkan jika sejak 14 Oktober 2010 lalu, telah melakukan pembatalan izin edar dan penarikan seluruh obat jadi yang mengandung Sibutramine dikarenakan aspek keamanan kandungan tersebut menyebabkan peningkatan resiko kejadian Kadiovaskular pada pasien dengan riwayat penyakit Kardiovaskular.
"Produk ini dikirim melalui via kargo sebanyak 3 kali. Dan obat TIE ini telah dilakukan pengujian di Laboratorium BBPOM di Makassar dengan hasil positif (+) mengandung Sibutramin. Artinya, dapat membuat orang tidak bernafsu makan," tambahnya.
Sementara, ribuan produk ilegal yang masuk melalui Bandara Sultan Hasanuddin yang berhasil digagalkan berupa Suplemen Kesehatan TIE, Pangan TIE, dan Kosmetik TIE. Untuk Kosmetik TIE terdiri dari Kelly Cream, Nur Skin Care Cream, Nur Skin Care Sabun dan Queen Handbody Lotion.
"Jadi total barang temuan di empat produk ini mencapai 9 item atau 13.780 Pcs dengan taksiran harga mencapai Rp 548.780.000," bebernya.
Rahim berharap kepada masyarakat agar harus pintar, dalam memilih barang kosmetik atau produk lainnya. Karena BBPOM Makassar telah mengeluarkan nomor ijin edar, untuk kosmetik ada notifikasi nya tersendiri. Sehingga, jika obat ilegal ini mencantumkan kode yang sudah tidak berlaku atau palsu.
"Masyarakat bisa cek kodenya di website nya badan POM atau di aplikasi . Kemungkinan besar akan dipasarkan di Wilayah Sulawesi Selatan," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengaku jika telah mengamankan 10 orang pemilik dari obat ilegal ini. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dan kasus ini pun akan terus dikembangkan.
"Tentunya yang bertanggung jawab ini adalah pemiliknya, kita akan lakukan pendalaman apakah ada unsur kesengajaan atau bagaimana," pungkasnya. []
Baca juga:
- Polisi Grebek Salon Kecantikan Ilegal di Makassar
- Klinik Kecantikan di Makassar Diganjar Penghargaan
- Gadis Makassar Curi Produk Kecantikan di Mal