Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, belakangan ini perempuan kelahiran Cimahi, Oktober 1970 telah melontarkan pendapat yang dianggap kontroversial terkait kemungkinan hamil saat berenang bersama laki-laki.
Sebelumnya juga perempuan berusia 49 tahun itu sempat menyebutkan pernyataan yang mengundang perhatian dari masyarakat mengenai eksploitasi anak pada pusat pelatihan bulutangkis milik perusahaan rokok Djarum Super.
Sebenarnya, siapakah Sitti Hikmawatty ini?Berdasarkan penelusuran Tagar, Sitti merupakan anggota KPAI periode 2017-2022. Dirinya dipercaya oleh lembaga independen tersebut guna mengurusi Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI itu, kemudian melanjutkan kekhususan bidang Gizi klinik yang diselesaikan di Universitas Indonesia, lalu meneruskan pendidikan Magisternya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selain itu, dia juga tercatat sebagai penerima beasiswa dari University of Philippines Diliman, Quezon City, Philippines. Sitti diketahui turut serta dalam mempersiapkan kontingen Indonesia di Sea Games XIII di Chiang Mai, Thailand pada 1995 sebagai tim gizi atlet.
Diluar bidang profesi yang digelutinya, Sitti kerap dipercaya menjadi Tenaga Ahli di MPR. Sebagai Pembina Yayasan Neurosenso, dia membawa misinya untuk mengangkat isu permasalahan anak di parlemen, khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Dalam beraktivitas melindungi anak Indonesia, dia berpedoman pada pasal 8 Undang-undang No. 35/2014. Dari situ, Sitti mencoba untuk mengamalkan amanat regulasi yang berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial".
Sosok perempuan paruh baya ini juga meyakini Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menjadi tolak ukurnya dalam berjuang demi kemanusiaan.
Salah satu yang menjadi concern Sitti mengenai masalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pandangannya, berbagai persoalan faktual yang ditemukan dan harus dicarikan solusinya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, antara lain melakukan review terhadap kebijakan implementasi JKN yang dinilai masih memiliki celah terhadap sisi perlindungan anak.
Hal tersebut nampak jelas saat melihat persoalan yang muncul di masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang belum memberikan perlindungan kepada anak, baik dari sisi redistribusi dan penyediaan sarana-prasarana medis yang belum merata akibat mahalnya pembiayaan kesehatan.
Sitti diketahui merupakan istri dari (alm) dr. H. Gunawan Bambang. Dari hasil pernikahannya, dia dikarunia empat orang anak, yaitu Muhammad Faatih Syauqi H, Rifqi Alhakim HP, Aqila Hanan HP, dan Ahmad Rizqi Syahputra. []
Baca juga: