Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menilai, banyak disinformasi yang beredar tentang Undang-Undang(UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama untuk kemajuan Indonesia.
“Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK. (Sehingga) Kementerian LHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 Tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013,” kata Menteri Siti melalui keterangan tertulis Minggu, 11 Oktober 2020.
“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar UU, sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama untuk kemajuan Indonesia,” ujar Menteri Siti.
Menurut Menteri Siti, salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah tentang penyelesaian warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik tenurial kawasan hutan. “Kita tidak ingin ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan. Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam. Tidak boleh ada lagi petani kecil asal tangkap,” ungkap Menteri Siti.
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Pemetaan Wilayah Ada Regulasi dan Standarnya
- Baca Juga : Siti Nurbaya: Pemanfaatan Hutan Oleh Masyarakat Mulai Diurai
Siti menjelaskan, RUU Cpta Kerja ini mampu untuk mengakomodir masalah tersebut. Sebab, RUU Cipta Kerja nantinya akan mengatur akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial. Adapun izin pengelolaan dalam bentuk Perhutanan Sosial sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. []