Sistem Pilkada oleh DPRD Perlu Kajian Mendalam

Pengamat Politik Karyono Wibowo menyebut sistem Pilkada pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD, namun dibatalkan oleh Presiden ke-6 SBY.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Foto: kab-limapuluhkota.kpu.go.id/Tagar/Ridwan Anshori)

Jakarta - Pengamat Politik Karyono Wibowo mengatakan wacana tentang evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dibahas sejak lama. 

Lakukan evaluasi menggunakan pendekatan riset dan kajian menyeluruh dan mendalam baru menentukan sistem pemilunya.

Bahkan, ia menyebut sistem pemilihan langsung pernah diubah dan dikembalikan ke DPRD untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Baca juga: Guntur Romli: Penggusuran Anies Baswedan Jahiliyah

Tetapi, kata dia, UU tersebut dibatalkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Karyono mengatakan, gagasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal evaluasi pilkada berbasis riset perlu direspons positif. Dia tidak setuju jika rencana ini disebut tidak sesuai tuntutan reformasi.

"Tuntutan reformasi tidak membahas soal sistem pilkada, tapi bicara soal otonomi daerah. Inti dari pernyataan saya adalah lakukan evaluasi dengan menggunakan pendekatan riset dan kajian menyeluruh dan mendalam baru menentukan sistem pemilunya," kata Karyono kepada Tagar, Rabu siang, 20 November 2019.

Dia melanjutkan, evaluasi mengenai hal tersebut harus bisa menjawab, apakah sistem pemilihan langsung lebih baik dipertahankan, dengan catatan perlu adanya perbaikan, atau kembali kepada sistem pemilihan melalui DPRD.

Baca juga: Bela Ahok, Guntur Romli: Arie Gumilar Radikalisme

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) ini menyebut ada dua opsi yang disa dilakukan. Pertama, kata dia, pemilihan langsung hanya akan digelar pada tingkat kabupaten/kota. Sementara, untuk Pilkada tingkat Provinsi digelar pemilihan secara tidak langsung alias melalui DPRD.

Lalu, opsi kedua, ada alternatif kebijakan evaluasi pilkada secara asimetris. "Kebijakan akan menghasilkan mekanisme daerah tertentu yang boleh digelar secara langsung dan daerah-daerah yang digelar secara tidak langsung. []

Berita terkait
Tiga Formula Mengantisipasi Mahar Politik Pilkada
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menerangkan terdapat 3 formula antisipasi mahar politik dalam konteks Pilkada melalui DPRD, dengan transparansi.
Pilkada Lewat DPRD Buah Kemunduran Demokrasi
Pilkada melalui DPRD dinilai Perludem sebagai buah kemunduran demokrasi yang tidak relevan diterapkan di era pemerintahan reformasi.
Pilkada Lewat DPRD Buah Kemunduran Demokrasi
Pilkada melalui DPRD dinilai Perludem sebagai buah kemunduran demokrasi yang tidak relevan diterapkan di era pemerintahan reformasi.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.