Jakarta - Kabar gembira, biaya transfer antar Bank yang mulanya sebesar Rp 6.500 turun menjadi Rp 2.500 per transaksi. Hal ini diungkap Bank Indonesia (BI) seiring diluncurkannya BI-Fast pada 21 Desember 2021.
Infrastruktur sistem pembayaran BI-Fast ini nantinya akan memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika (real time) dan sistem ini dirancang membuat biaya transfer antarbank yang mulanya sebesar Rp 6.500 menjadi Rp 2.500 per transaksi.
"Pada tanggal 21 Desember 2021 Bank Indonesia akan meluncurkan BI-Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam virtual konferensi pers, Kamis, 16 Desember 2021.
- Baca Juga: Bank Indonesia Terbitkan Mata Uang Digital
- Baca Juga: Bank Indonesia Suntik Likuiditas ke Perbankan Rp 738,7 T
Ketentuan ini telah diatur dalam dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-Fast).
Lewat aturan yang dibuat ini, Bank-bank sentral harus menetapkan persyaratan persetujuan kepesertaan dalam BI-Fast. Sejauh ini terdapat 22 Bank peserta BI-Fast.
Bank peserta yang berpartisipasi harus memenuhi syarat sebagai nasabah Bank Indonesia yang berstatus aktif, berkredibilitas yang baik, dan tidak dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Bank peserta telah memenuhi syarat menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Berikut daftar 22 Bank yang siap menjalani sistem BI-Fast untuk pemotongan biaya transfer antarbank pada 21 Desember mendatang.
- Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Aplikasi Chat LISA
- Baca Juga: Bank Indonesia: Perbankan Coba Keruk Untung Lebih Saat Pandemi
- BTN
- DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon
- CIMB Niaga
- BCA
- HSBC
- UOB
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC NISP
- UUS BTN
- UUS Permata
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank
- Bank Woori
(Fasya Aldiza Mutasyifa)