Sinetron Dari Jendela SMP Resmi Kena Sanksi KPI

KPI resmi menjatuhkan sanksi teguran terhadap tayangan sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di stasiun televisi SCTV.
Para pemain sinetron Dari Jendela SMP melakukan berpose disela-sela syuting. (Foto: Instagram/@darijendelasmp)

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi menjatuhkan sanksi teguran terhadap sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di stasiun televisi SCTV. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat yang menyatakan program siaran tersebut telah melanggar lima pasal aturan penyiaran termasuk memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Melansir informasi dari laman resmi KPI, dalam surat teguran tertanggal Rabu, 8 Juli 2020 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Agung Suprio tersebut, dijelaskan jika sinetron Dari Jendela SMP mengandung muatan cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP yakni Joko dan Wulan.

Dalam hubungannya tersebut, digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi setelah melahirkan.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, keputusan memberi teguran untuk sinetron ini karena isi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja atau anak-anak, dan melanggar setidaknya lima pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi," kata dia, dikutip Tagar pada Jumat, 10 Juli 2020.

Dari Jendela SMPPara pemain sinetron Dari Jendela SMP melakukan berpose disela-sela syuting. (Foto: Instagram/@darijendelasmp)

Sebelumnya, sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat. Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron Dari Jendela SMP yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Agung menilai, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya. Pembaca novel itu dinilai butuh usaha (effort) yang lebih daripada saat menikmati tontonan TV.

"Anak-anak atau remaja yang membaca novel harus memiliki minat, kemampuan membaca, dan memahami. Jika tidak berminat, mereka akan enggan membaca bahkan menyentuhnya," ujar Agung Suprio.

Menurutnya, cerita sinetron di TV bisa dinikmati dengan hanya duduk dan menangkap gambar yang pada akhirnya tersimpan dalam ingatan bawah sadarnya. Ini pada akhirnya bisa menjadi faktor pembentuk karakter dalam berperilaku. Pembiasaan dari apa yang ditonton bisa menjadi persepsi budaya pergaulan.

"Ketika sinteron tersebut ditayangkan secara berkelanjutan maka persepsi anak-anak akan terbentuk tentang pacaran, termasuk melakukannya di sekolah dan bahkan kehamilan serta pernikahan usia dini, meskipun barangkali pada akhirnya ada negasi berupa pesan atau kunci pembuka atas konflik cerita di bagian-bagian akhir," kata Agung.

"Persepsi anak bisa terlanjur dipenuhi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pacaran, kehamilan, pernikahan dini sebelum akhirnya menemukan pesan yang disampaikan oleh sinetron ini pada bagian akhir cerita," tuturnya.

KPI juga menjelaskan, sebagai sinetron dengan asli atau adaptasi yang tayang di TV pada jam yang mestinya ramah anak, sudah harus memperhatikan rambu-rambu dalam P3SPS. Terlebih jika sinetron tersebut dilabeli dengan klasifikasi Remaja atau R.

"Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Ini justru bertolak belakang," ujar Agung.

KPI juga mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS terkait kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak, dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan juga memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

"Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja," kata Agung Suprio.

"Jangan sampai kita menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari," ujar dia. []

Berita terkait
6 Fakta Sinetron Dari Jendela SMP, Tayang di SCTV
Berikut Tagar rangkumkan sejumlah fakta mengenai sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di stasiun SCTV.
Sinetron Dari Jendela SMP Jadi Sorotan Khusus KPI
Sinetron Dari Jendela SMP kini menjadi sorotan khusus Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jika didapati pelanggaran akan diberikan sanksi.
Ada Adegan Tak Pantas, Sinetron Inayah Ditegur KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada sinetron Inayah yang tayang di stasiun televisi ANTV.