Jeneponto - Seorang perempuan berinisial H, warga Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto, lantaran menyimpan narkotika jenis Sabu.
Ibu rumah tangga itu ditangkap Selasa siang, 03 September 2019 sekitar pukul 13.30 di Jalan Tunru Daeng Ngero, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Baca juga: Keluarga di Medan Diteror Anak Sendiri Karena Narkoba
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti. laporan menyebut, H kerap melakukan transaksi jual beli narkotika dirumahnya.
"Menyikapi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengeledahan dirumahnya, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, didampingi oleh Kanit Opsnal Bripka Baharuddin," kata Syahrul, Selasa 3 September 2019.
Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan.
Saat pengeledahan dilakukan, kata Syahrul, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga buah sendok pipet plastik, satu buah isolasi warna hitam, dua buah korek gas, satu buah sumbu yang tebuat dari kertas alumunium foil rokok.
"Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan di Kantor Polres Jeneponto." ujar Syahrul.
Baca juga: Anak Memaki Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Narkoba
Pelaku saat ini mendekam ditahanan Polres Jeneponto, untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. []