Maros - Satuan Narkoba Polisi Resor Maros menangkap empat terduga penyalahgunaan narkotika. Dari keempat orang yang diamankan di lokasi berbeda, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini saat timnya melaksanakan patroli rutin di Jalan Poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung.
Pelaku salah seorang karyawan hotel di Makassar.
Dari tempat itu, Ia mencurigai A dan dilakukan pemeriksaan. Benar saja, pihak kepolisian mendapati satu paket sabu seberat 0.41 gram dari pria berusia 20 tahun itu.
"Dari pengakuan pelaku A, ia mengaku membeli barang itu dari SA, warga Dusun Bonto Kappong, Kabupaten Maros yang juga diketahui salah seorang karyawan hotel di Makassar," kata Irvan dalam keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2019.
Irvan menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, secara tidak sengaja pihak kepolisian menemukan dua orang mencurigakan di Dusun Amessangeng, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.
Keduanya adalah, P yang masih berusia 19 tahun dan SS, 22 tahun. Mereka kemudian digeledah dan didapati dua paket sabu.
"Kita berhasil menemukan dua saset sabu beserta uang hasil penjualan Rp150 ribu hasil penjualan P kepada SS," kata Irvan.
Usai meringkus P dan SS, polisi kemudian melakukan pengembangan penangkapan di TKP pertama berdasarkan keterangan Al. Setelah tiba di rumah SA dan dilakukan penggeladahan, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti apapun
Tapi waktu petugas hendak pulang mendapati pintu yang sudah dimodifikasi dan ditemukan 15 buah paket sabu.
"Itu mau dijual oleh pelaku. Selain sabu 15 paket, kita juga amankan uang Rp500 ribu merupakan hasil penjualan," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut masing-masing diancam dengan Pasal 112 Subsider 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []