Jakarta - Asuransi Kesehatan cashless merupakan produk asuransi yang menggunakan metode klaim tanpa memerlukan uang tunai di muka. Nasabah hanya perlu menunjukan atau menggesek kartu asuransi kesehatan miliknya. Bahkan di beberapa asuransi sudah memiliki aplikasi mobile untuk mempermudah klaim.
Terlepas dari segala keunggulannya yang dimiliki, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika membeli asuransi kesehatan cashless, yakni mulai dari rumah sakit rekanan asuransi, ketentuan polis, hingga dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak paparan berikut ini.
1. Rekanan Rumah Sakit
Layanan klaim asuransi kesehatan cashless atau non tunai hanya dapat digunakan di rumah sakit atau klinik rekanan perusahaan asuransi saja. Oleh karena itu, pastikan perusahaan asuransi memiliki jaringan rumah sakit yang luas dan salah satunya berada di daerah domisili calon nasabah.
2. Ketentuan Polis
Ketahui manfaat apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya, polis asuransi kesehatan cashless Anda tidak menanggung biaya perawatan gigi. Maka klaim cashless tidak dapat digunakan untuk layanan kesehatan perawatan gigi.
3. Dokumen Klaim Cashless
Ketika mengajukan layanan klaim asuransi kesehatan cashless di administrasi rumah sakit, jangan lupa untuk siapkan dokumen lengkap yang dibutuhkan. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga (untuk asuransi kesehatan keluarga), kartu peserta asuransi, buku pemeriksaan atau hasil laboratorium (untuk rawat inap di rumah sakit).
Nah, itu dia 3 tips yang diperhatikan ketika memilih asuransi kesehatan cashless. Dalam penggunaan asuransi, apabila tagihan rumah sakit melebihi plafon/limit pertanggungan yang tertera di polis, maka tertanggung harus membayar selisih tagihan secara tunai ke rumah sakit. Maka dari itu disarankan agar nasabah tetap memiliki dana darurat.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 5 Tips Memilih Saham untuk Investasi Jangka Panjang
- Tips Investasi Forex dengan Robot Trading
- Ingin Bebas Komedo? Ini Tipsnya!
- Tips Bernvestasi di Masa Pandemi