Sidang Praperadilan Tom Lembong 18 November 2024: Menggugat Keabsahan Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijadwalkan pada 18 November 2024, menantang proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Tom Lembong tersangka korupsi impor gula. Foto: News Publica

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengumumkan hal ini melalui keterangan video pada Selasa (5/11). Djuyamto menambahkan bahwa Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir, telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Permohonan ini bertujuan untuk menantang proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Agung. Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa proses penyidikan tersebut bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," ujar Ari Yusuf Amir.

Ari menjelaskan bahwa praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Menurut Ari, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku.

Tim penasihat hukum Tom Lembong menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap Ari. Dalam petitumnya, Ari memohon agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta membebaskan kliennya dari tahanan.

Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.

Berita terkait
Pengacara: Tom Lembong Tidak Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Impor Gula
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan kondisi kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Anies Baswedan Kecam Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Anies Baswedan mengekspresikan keheranannya dan kekecewaannya atas penetapan Tom Lembong sebagai terska dalam kasus impor gula.
Tom Lembong Ditahan, Kasus Korupsi Impor Gula Semakin Panas
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
0
Sidang Praperadilan Tom Lembong 18 November 2024: Menggugat Keabsahan Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijadwalkan pada 18 November 2024, menantang proses penyidikan Kejaksaan Agung.