Medan - Sidang perdana gugatan penundaan Pilkada Kota Medan, Selasa, 6 Oktober 2020, yang dilayangkan GNPF Ulama Sumut sebagai pihak penggugat, dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kota Medan, ditunda hingga pekan ke depan.
Sidang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dihadiri pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.
Awalnya, hakim memeriksa kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat. Pemeriksaan dimulai dari pihak penggugat kemudian berlanjut ke KPU dan dinyatakan lengkap.
Saat berkas administrasi Bawaslu yang saat itu dihadiri oleh Komisioner Taufiqurrahman, diperiksa, ternyata tidak lengkap karena surat kuasa Bawaslu untuk menghadiri sidang dianggap tidak sesuai oleh majelis hakim.
Kami dirugikan sebab seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan
"Ada perbedaan pendapat tadi, antara majelis dengan kami terkait persoalan surat kuasa. Hakim menganggap bahwa pimpinan Bawaslu hanya ketua, bukan yang lainnya. Nanti kami lengkapi lagi dokumennya seperti permintaan majelis," kata Taufiq.
Pihak penggugat, yakni Ketua Pokja GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean mengaku kecewa dengan persiapan Bawaslu menghadapi proses persidangan.
"Tentu kami kecewa, itu (berkas administrasi) adalah hal kecil yang normatif, tapi Bawaslu tidak bisa menyiapkannya. Kami dirugikan sebab seharusnya hari ini proses perkara ini sudah dimulai dalam persidangan," katanya.
Sebelumnya, GNPF Ulama Sumut, mengajukan surat gugatan penundaan Pilkada Medan ke PN Medan pada Rabu, 16 September 2020, dengan nomor surat 581/Pdt-G/2020/PN Mdn.
Dalam surat tersebut, tertuang 19 alasan GNPF Ulama Sumut meminta Pilkada Medan ditunda, di antaranya karena ancaman keselamatan masyarakat Kota Medan di tengah kasus Covid-19 yang terus melonjak setiap hari.
Mereka menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan sebagai penyelenggara pilkada. []