Sidang MK, NasDem Siantar Ungkap Pergeseran Suara Parpol

artai NasDem Kota Pematangsiantar melayangkan sengketa pemilu ke MK terkait pergeseran suara di TPS.
Goklif Manurung saat memberikan keterangan pada sidang MK. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Partai NasDem Kota Pematangsiantar melayangkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pergeseran suara di tempat pemungutan suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Goklif Manurung selaku saksi Partai NasDem Kota Pematangsiantar, di hadapan Majelis Hakim MK mengungkap terjadinya dugaan kecurangan berupa pergeseran suara sejumlah partai politik (parpol) di TPS tersebut, di mana ada parpol awalnya memiliki nol suara tiba-tiba menjadi pemenang.

"Sesuai C1 yang kita terima baik C1 hologram, C1 dari situng, C1 dari scanning KPU, C1 dari saksi, C1 dari kelurahan dan C1 dari kecamatan, semua C1 itu mengatakan suara Partai Hanura kosong, suara Partai Bulan Bintang (PBB) 21, suara Partai Demokrat 28. Namun setelah rekapitulasi tingkat kecamatan di sertifikat BAA1, terjadi pergeseran suara, antara lain, suara Partai Hanura menjadi 33, suara PBB menjadi 0, suara Partai Demokrat yang tadinya 28 menjadi 21," terang Goklif.

Lebih jauh dia menyebut, terdapat perbedaan jumlah suara sah di form C1 yang dimiliki pihaknya dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah dihitung perolehan suara setiap parpol dan setiap caleg, jumlah suara sah di TPS tersebut hanya 194.

"Ternyata rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di BAA1, suara sah menjadi 199. Artinya, ada suara yang bertambah yang tidak kita ketahui dari mana asalnya," ungkap Goklif.

Dia menyatakan, semua fakta itu dia sampaikan sesuai dengan apa yang dia lihat dan rasakan saat dirinya menjadi saksi parpol di Kota Pematangsiantar.

"Saya sebagai saksi pertama untuk gugatan Partai NasDem Siantar. Seluruh keterangan saya itu, merupakan apa yang saya lihat dan saya dengar serta saya rasakan ketika terjadi rekapitulasi di Kota Pematangsiantar," ucap Goklif.

Untuk keputusan persidangan ini, kemungkinan paling lambat 9 Agustus, sudah ke luar

KPU dan Hanura Tak Hadir

Lebih jauh kata Goklif, saat persidangan berlangsung, kepada Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat, dia membeberkan bukti-bukti yang dimiliki Partai NasDem Kota Pematangsiantar.

"Lalu setelah saya memberikan kepastian, Arif Hidayat mempertanyakan kepada KPU Kota Pematangsiantar selaku pihak termohon di persidangan. Namun ternyata pihak termohon tak berada di sidang MK. Selain itu, majelis hakim mempertanyakan pihak terkait yakni Partai Hanura, sayangnya Partai Hanura tak hadir di persidangan," terangnya.

Setelah itu, lanjut Goklif, Majelis Hakim MK bertanya kepada Bawaslu Kota Pematangsiantar, apakah ingin memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut, namun ternyata Bawaslu tidak memberikan tanggapan.

"Padahal mereka hadir, namun tak berbicara. Itulah kondisi persidangan," ucap pria bertubuh tinggi ini.

Dalam hal ini, Goklif menyayangkan ketidakhadiran pihak KPU Kota Pematangsiantar. Menurutnya, sidang ini penting untuk menanggapi kesaksian yang diberikannya.

Disinggung soal tuntutan Partai NasDem, Goklif menyebut agar perhitungan itu sesuai dengan hasil perolehan suara yang tercatat di C1.

"Tuntutan kita agar terjadi pemungutan suara ulang, namun jika majelis hakim meminta penghitungan surat suara ulang, kita kembalikan pada mahkamah. Walaupun berdasarkan data-data yang kita miliki, gugatan kita berpotensi dimenangkan. Karena dalam persidangan tadi kita terangkan kronologis dan bukti-bukti. Dan bahwasanya pihak termohon dan terkait tidak hadir. Kita tidak tahu apa alasan mereka tidak hadir. Apakah karena mereka telah tahu persidangan ini mengungkapkan kesalahan, saya tidak tahu," tuturnya.

Goklif berharap peserta pemilu hendaknya ditempatkan sesuai perolehan suara masing-masing.

"Untuk keputusan persidangan ini, kemungkinan paling lambat 9 Agustus, sudah ke luar seluruh gugatan seluruh Indonesia. Harapan kita ada dua yakni pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," terangnya.

Diceritakannya, di rekapitulasi suara di tingkat kota, dirinya selaku saksi telah berulangkali meminta agar persoalan ini selesai di tingkat Kota Pematangsiantar.

"Artinya, apa yang menjadi dugaan Partai NasDem diselesaikan di tingkat KPU Kota Siantar. Dihadirkan saja kotak suara TPS 27, agar selesai tidak ada dugaan. Sayangnya, KPU Kota Siantar tidak menanggapi dan Bawaslu Kota Siantar yang seharusnya memiliki kekuatan hukum untuk memberikan rekomendasi tuntutan kita, tidak memberikan tanggapan. Itulah membuat kita ke MK, karena sebuah proses yang adil, tidak kita dapatkan di tingkat KPU Kota Siantar," ungkapnya. []

Baca juga

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)