1 TPS di Siantar Disidang MK, Penetapan Caleg Tertunda

Para calon legislatif (caleg) terpilih di Kota Pematangsiantar harus bersabar untuk ditetapkan oleh KPU setempat.
Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Para calon legislatif (caleg) terpilih di Kota Pematangsiantar harus bersabar untuk ditetapkan oleh KPU setempat.

Gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuduhan penggelembungan suara masih proses persidangan.

"Masih belum. Karena ada gugatan dari Partai Nasdem ke MK. Gugatannya berisi tentang penggelembungan suara," tukas Ketua KPU Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, Kamis 25 Juli 2019.

Penggelembungan dimaksud, menurut Daniel, terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Baca juga:

Senada, Komisioner KPU Bagian Hukum Christian Panjaitan. Menyebut sengketa itu masih tahap proses persidangan MK. Kata dia, mungkin tinggal menunggu putusan akhir.

"Kamis semalam ada sidang, tapi karena menurut pengacara dan KPU tidak diperlukan menghadirkan saksi makanya kita tidak berangkat," kata dia.

Christian menyebut, kemungkinan terburuk semisal pemungutan suara ulang kembali itu masih ada. Walau begitu, KPU tetap berharap yang terbaik.

"Yah kalau tuntutan Partai Nasdem seperti itu. Tapi kita berharap yang terbaik. Kalau aku lihat sih ngga (pemungutan ulang)," katanya.

Karena yang terjadi menurut dia, cuma salah penulisan dan tidak ada penggelembungan seperti yang dituduhkan Partai NasDem.

Namun begitu, pihaknya akan menggelar pleno kembali jika ada kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam penetapan.

"Nanti kita koordinasikan ke bagian teknis. Karena itu bagian mereka, baru nanti kita pleno," pungkas Christian. []


Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.