Banyuwangi - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi melakukan Operasi Yustisi penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 di Taman Sritanjung, Senin, 14 September 2020. Operasi Yustisi dilakukan untuk menindak warga Banyuwangi yang tidak mengenakan masker.
Dalam razia yang digelar ini ternyata masih banyak ditemukan pengendara roda dua tak mengenakan masker. Tercatat ada puluhan pengendara motor terjaring dalam razia operasi yustisi ini, karena tak mengenakan masker saat berkendara di jalan raya.
Saya tadi buru-buru, makanya enggak pakai masker. Nyesel dan kapok rasanya, karena tak pakai masker saya didenda Rp 30 ribu lebih oleh petugas.
Mereka terjaring razia langsung disidang di lokasi razia oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bagi pelanggar terjaring dapat memilih dua alternatif sanksi, yakni membayar denda kepada petugas Kejaksaan atau memilih untuk menjalani kurungan selama tiga hari.
“Saya tadi buru-buru, makanya enggak pakai masker. Nyesel dan kapok rasanya, karena tak pakai masker saya didenda Rp 30 ribu lebih oleh petugas,” ujar Toni, seorang pengendara motor yang tak menggunakan masker.
Dalam Operasi Yustisi yang baru pertama kali digelar ini, nominal denda yang dibebankan dalam tiap pelanggaran hanya sebesar Rp 30 ribu. Namun, sewaktu-waktu nominal tersebut bisa naik menjadi Rp. 250 ribu, apabila pelanggar kepergok berkali-kali melakukan pelanggaran tak mengenakan masker di jalan raya.
“Pengadilan itu sebenarnya representasi dari pada negara. Negara itu membuat aturan tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi untuk membuat masyarakat agar tertib terhadap aturan. Karena ini angka penyebaran Covid-nya sudah naik dan zona merah, sanksi ini diberikan agar masyarakat tertib mengenakan masker agar penularan Covid-19 bisa dicegah,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Syaiful Arif, Senin, 14 September 2020
Setelah dikenai denda, warga yang tak mengenakan masker langsung diberi masker gratis oleh petugas guna memutus mata rantai penularan virus corona. Seperti diketahui, tingginya angka penyebaran Covid-19 di Banyuwangi tak lepas dari minimnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Arman Asmara Syarifudin mengatakan pemberlakuan denda bagi pengendara tak mengenakan masker, diharapkan menjadi efek jera. Selain itu, sanksi denda untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam bermasker untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
“Bagi pelanggar masker ini, akan langsung menjalani sidang di tempat. Setelahnya langsung dikenakan denda atau teguran. Sesuai dengan pelanggaran yang ada,” ujarnya.[]