Siantar - Setelah dua kali mangkir, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, sepertinya tetap tidak akan memenuhi pemanggilan panita khusus hak angket DPRD Pematangsiantar.
Aku tugas luar di Jakarta, ini baru sampai. Besok ada agenda dari PPK pagi.
Pemanggilan ketiga untuk Hefrizal sendiri, dijadwalkan oleh DPRD pada Jumat, 21 Februari 2020. Menurutnya, di hari itu atau besok, dia sibuk menghadiri agenda lain yang sudah terjadwal mulai pukul 08.00 WIB pagi.
"Aku tugas luar di Jakarta, ini baru sampai. Besok ada agenda dari PPK pagi. Tapi coba tanya Sekretaris Daerah atau Humas dulu, biar dibicarakan," kata Hefriansyah Noor, usai meresmikan Masjid Annur di Kompleks Pemko Kota Pematangsiantar, Kamis, 20 Februari 2020.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Mardiana mengatakan surat pemanggilan wali kota sudah diterima dan sedang diproses. Namun dia belum bisa memastikan apakah wali kota akan menghadiri pemanggilan itu atau tidak.
"Surat sudah diproses, tapi kan bapak wali baru sampai dari Jakarta siang tadi. Jadi belum tau apakah besok beliau akan hadir atau tidak," katanya.
Sesuai jadwal, kata Mardiana, wali kota akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) besok pagi. Namun dia meyakini wali kota akan menghadiri pemanggilan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan DPRD.
"Memang ada acara besok pagi jam delapan. Tapi kemungkinan pak wali akan memenuhi panggilan DPRD sebelum batas waktu," tuturnya.
Terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kota Pematangsiantar May Luther Dewanto Sinaga justru menyoroti kinerja DPRD. Dia berharap, pansus DPRD tidak hanya bekerja untuk menghabiskan anggaran APBD.
"DPRD harus serius, karena wali kota tidak pernah memenuhi panggilan. Ini harus disikapi, jangan angket hanya menghamburkan uang rakyat," katanya.
Sesuai jadwal Pansus Angket DPRD, pemeriksaan wali kota dalam dugaan penyalahgunaan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 22 Februari 2020.
Ketua pansus angket DPRD Pematangsiantar Rinni Silalahi mengatakan ada tiga rekomendasi angket DPRD kepada Wali Kota Hefriansyah Noor yang akan diajukan dalam rapat Paripurna tanggal 28 Februari 2020.
"Jika ditemukan penyelewengan wewenang kemungkinan ada tiga rekomendasi. Pertama, pemakzulan, kedua menyerahkan kejalur hukum pidana atau kembali menyekolahkan Hefriansyah Noor ke Kementerian Dalam Negeri untuk dibina selama enam bulan," kata Rinni di gedung DPRD Siantar, Kamis, 20 Februari 2020. []