Siasat Pemerintah Dongkrak Produksi Garam Nasional

Pemerintah terus mengupayakan sejumlah langkah guna mendorong produktivitas petani garam nasional
Petani Garam mulai memindahkan butiran garam dari kuali besi persegi kedalam tempat penampungan di dalam gubuk tempat produksi garam rumah tangga, Aceh Besar, Aceh, Sabtu, 11 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pengolahan garam untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil produksi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, pihaknya kini mengupayakan beberapa program strategis guna merealisasikan hal tersebut, diantaranya melalui Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri) Surabaya.

“Baristand Industri Surabaya telah membuka jaringan kerja sama dan koordinasi dengan industri serta instansi terkait guna memajukan dan meningkatkan kualitas garam nasional,”ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 29 Mei 2020.

Dody menambahkan, salah satu tantangan di IKM garam konsumsi beryodium adalah perlunya meningkatkan quality control terhadap produk yang dihasilkan, terutama dalam pengujian Kalium Iodat.

“Oleh karena itu, Baristand Industri Surabaya menciptakan alat uji Kalium Iodat dengan menggunakan titrator otomatis yang dirancang dengan mengacu pada metode titrasi sesuai SNI 3556-2010,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menyampaikan bahwa pasokan garam lokal untuk konsumsi tidak lepas dari sumbangsih industri pengolahan skala kecil menengah.

“Kami berharap peningkatan produksi garam nasional dari baseline periode 2019 sebesar 2,8 juta ton menjadi 3,5 juta ton pada periode 2024,” ungkapnya.

Menurut Aan, industri pengolahan garam perlu memanfaatkan teknologi yang tepat guna, efisien, dan modern agar bisa memacu produktivitas dan kualitasnya.

“Inovasi pengujian kadar garam yodium dalam garam konsumsi merupakan suatu upaya untuk membantu industri kecil menengah [IKM] dalam memantau kualitas produknya. Dengan kualitas produk yang terjaga, tentunya daya saing produk IKM akan meningkat,” kata dia.

Sebagai informasi,dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori, yaitu garam konsumsi dan garam industri.

Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga.

Sedangkan, garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan water treatment. Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya.

Berita terkait
20 Ton Garam dan Rp 12 Miliar APBD Agam Lawan Corona
Pemerintah Kabupaten Agam mengucurkan Rp 12 miliar dan 20 ton garam untuk kebutuhan masyarakat melawan virus corona.
Garam Impor Picu Harga Garam di Rembang Terjun Bebas
Petani garam di Rembang menuding bocornya garam impor membuat harga garam lokal anjlok. Benarkah demikian?
Lima Penyakit Disebabkan Konsumsi Garam Berlebihan
Kelebihan konsumsi garam bisa mempengaruhi kesehatan dan berakibat buruk pada serangan penyakit berbahaya. Berikut ulasannya.