Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan Kepolisian Indonesia berkomitmen tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.
"Seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bulu lah kita proses ini," kata Argo Yuwono seperti diberitakan Antara, Sabtu, 28 Desember 2019.
Kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya.
Argo Yuwono menyatakan hal tersebut saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia. Kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun ini masih dalam penanganan intensif kepolisian.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," ujar Argo.
Ketika wartawan bertanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik. "Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya."
Buka-bukaan di Pengadilan
Argo Yuwono mengatakan pengakuan dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dihimpun tim penyidik kepolisian akan dibuka saat proses pengadilan berlangsung. "Pada prinsipnya seluruh keterangan tersangka akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang nanti akan dibuka di pengadilan."
Dua tersangka berinisial RB dan RM masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian guna mengungkap kronologi lengkap kejadian. "Kita tunggu saja ya, yang penting semua apa peristiwa ini kita tanyakan semuanya kepada tersangka."
RB dan RM ditangkap polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2019. Pada Sabtu, 28 Desember 2019, mereka menjalani proses pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.
Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi serta pihak yang terlibat dalam kasus yang sudah bergulir selama lebih kurang 2,5 tahun itu. Termasuk kemungkinan adanya jenderal atau orang kuat yang menyuruh mereka menyerang Novel Baswedan.
20 Hari Penahanan
RB dan RM ditahan selama 20 hari mulai Sabtu siang, 28 Desember 2019, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan perkara. "Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari kedepan," kata Argo.
Mereka berprofesi sebagai anggota Polri. "Tentunya ya semua motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," kata Argo.
Hasil keterangan RB dan RM kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan. "Polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan." []
Baca juga:
- Penampakan Dua Polisi Perusak Mata Novel Baswedan
- Novel Baswedan dan Tanda Pagar Tangkap Dewi Tanjung