Kudus - SK, 44 tahun, diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kudus, Rabu, 13 Januari 2021. Pria asal Kecamatan Jati ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma membenarkan adanya penangkapan SK pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku dibekuk polisi di rumahnya di Kecamatan Jati.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sarung motif garis dan satu celana dalam warna biru.
Untuk motifnya jelas karena nafsu.
Lebih lanjut, Aditya mengatakan SK ditangkap karena diduga berulang kali setubuhi anak kandungnya. Korban yang masih di bawah umur mengungkapkan ayahnya terakhir kali setubuhi dirinya pada Sabtu, 2 Januari 2021.
"Dari pengakuan korban, pelaku setubuhi dia di dalam kamar pada Sabtu, 2 Januari 2012 lalu sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Aditya Kamis, 14 Januari 2021.
Kasus ini terungkap, ketika korban memberanikan diri mengungkapkan pelecehan seksual yang dialami pada ibunya. Selama ini korban mengaku takut menceritakan hal tersebut karena diancam sang ayah.
"Korban diancam, nak kondo ibu arep diculek matane, arep tak sembelih (kalau berani bilang ibu mau dicolok matanya, mau disembelih)," tuturnya menirukan ancaman yang dilayangkan pelaku ke korban.
Baca juga:
- Pria Ini Cari Janda di Medsos untuk Ditipu dan Disetubuhi
- Setubuhi Anak Berulang Kali, Pria Mamasa Sulbar Ditangkap
- Pria di Palopo Pacari Lalu Setubuhi Anak Dibawah Umur
Hingga kini, Polres Kudus masih terus mendalami kasus ini. Upaya-upaya penyidikan mengenai motif yang melatarbelakangi pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya masih terus dilakukan.
"Untuk motifnya jelas karena nafsu," ujar dia.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara. []