Sopir Nodai Dua Gadis Bau Kencur di Semarang

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua salah satu korban, SM (36) curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
Ilustrasi, pelecehan seksual. (Foto: Ist)

Semarang, (Tagar 26/3/2018) - Kasus kejahatan seksual dengan korban gadis bawah umur kembali terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kali ini, korbannya dua siswi kelas VI sebuah SD di kawasan Banyumanik, NI (12) dan DA (12).

Pelaku tindak asusila tersebut diduga adalah Supriono (37), tetangga dari dua korban.

"Sudah kami tangani, dan pelaku sudah kami amankan di Polsek Banyumanik," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/3).

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua salah satu korban, SM (36) curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Penasaran, SM mencoba cari tahu penyebab korban berubah. Hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sekitar pukul 14.00 WIB korban mengaku.

"Awalnya memang tidak mau cerita, tapi setelah digali terus, salah satu korban akhirnya mengaku jika dia dan satu rekannya telah dinodai oleh pelaku," beber Abi, panggilan akrabnya.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna menambahkan hingga saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Banyumanik. Hasil pemeriksaan sementara, dua korban gadis bau kencur tersebut telah diperlakukan tidak senonoh oleh Supriono selama tiga bulan terakhir.

"Berulangkali, lokasinya ada di rumah pelaku maupun tempat lain," ujarnya.

Modusnya, lanjut Suwarna, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu memberikan iming-iming agar dua korban bersedia menuruti nafsu bejatnya. "Dijanjikan apa masih didalami penyidik" katanya. Selain itu, dua korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kejadian penodaan kepada siapapun.

"Kalau cerita dua korban diancam akan disakiti," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 287 KUHP tentang penodaan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ags)

Berita terkait