Medan - Terhitung sejak 17 Juli 2020 hingga 17 Agustus 2020, terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan rata-rata sebanyak 52 kasus per hari.
Korban yang meninggal dunia dalam sebulan ini, sebanyak 88 kasus, artinya dalam satu hari rata-rata yang meninggal sebanyak tiga orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendy dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kota Medan, di Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jalan Rotan Medan, Selasa 18 Agustus 2020 mengatakan, peningkatan yang relatif tinggi ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat.
Edwin menekankan, pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, terutama penggunanaan masker.
"Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80 persen penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat," kata dia.
Berdasarkan data yang dilansir gugus tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744, yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321 kasus pada 17 Agustus 2020.
Pasien yang meninggal dunia pada 17 Juli 2020, sebanyak 89 orang, kemudian mengalami peningkatan menjadi 177 pada 17 Agustus 2020.
Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar, telah terpakai sebanyak 40 persen
"Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577 kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Revisi Perwal
Kepala Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan menerangkan, ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.
Di antaranya, jelas Arjuna, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal No 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) pada kondisi pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kami akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kami tergetkan revisi selesai dalam pekan ini juga," ujarnya.
Pemakaman Covid
Hal penting lain, lanjut Arjuna, mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.
"Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar, telah terpakai sebanyak 40 persen, dan biaya pemakaman yang telah kami keluarkan sebanyak Rp 1,7 miliar," ucapnya. []