Bantul - Gugus Tugas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maupun Kabupaten Bantul melaporkan ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk tahap pencocokan sekaligus penelitian (coklit) yang dinyatakan positif Covid-19. Bagaimana respons KPU Bantul?
Penyelenggara pilkada ini memastikan beberapa PPDP yang dinyatakan positif corona sudah diganti sebelum mulai bertugas. Hal tersebut sesuai Surat KPU No. 546/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/ 2020, sebelum bertugas, PPDP wajib tes pemeriksaan kesehatan yang berkaitan Covid-19.
Lalu jika hasil rapid test PPDP tersebut reaktif, maka PPS kemudian dipersilakan untuk mengusulkan kembali penggantinya. "Dari rapid test yang dilakukan, didapatkan sekitar 120 PPDP yang reaktif, mereka saat ini sudah diganti melalui usulan PPS setempat," kata Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu 22 Juli 2020.
Lalu, untuk PPDP yang non reaktif, KPU Bantul pun langsung menugaskan coklit sejak 15 Juli -13 Agustus. "Jadi, PPDP yang berjumlah 2.081 orang dan telah bertugas sejak 15 Juli yang kemarin, dipastikan dalam kondisi sehat dan sudah melakukan rapid test dengan hasil seluruhnya non reaktif," tandasnya.
Menurut Didik, upaya ini dilakukan untuk melindungi PPDP sendiri, maupun para pemilih yang akan dicoklit oleh petugas di wilayahnya masing-masing. Selain rapid test PPDP, KPU juga menyasar unsur penyelenggara lain, meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS. "Termasuk di lingkungan KPU Bantul sendiri. Hasilnya, semua dinyatakan bebas Covid-19," tuturnya.
Jadi, PPDP yang berjumlah 2.081 orang dan telah bertugas sejak 15 Juli yang kemarin, dipastikan dalam kondisi sehat dan sudah melakukan rapid test dengan hasil seluruhnya non reaktif.
Berhubung di tengah pandemi, pihaknya pun mempersilakan petugas menjalankan coklit melalui video call. Hal itu bisa dilakukan, seandainya PPDP mendatangi rumah warga yang menjalani isolasi mandiri, sekaligus untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.
"Prinsipnya, coklit tetap harus dari rumah ke rumah. Tapi, ketika ada warga yang isolasi, mekanismenya harus diatur. Salah satu opsi yang bisa diterapkan adalah petugas tetap datang ke rumah warga, tapi prosesnya via sambungan video call," terangnya
Menurut dia dengan proses tersebut substansinya sama. "Jadi, warganya di dalam rumah, sementara petugasnya di luar. Substansinya kan tetap datang ke rumah, tidak harus ketemu langsung, itu diperbolehkan," kata Didik.
Pihak KPU pun memastikan, dalam bertugas, PPDP juga senantiasa dilengkapi dengan alat pelindung diri (ADP) lengkap berupa pelindung wajah, masker, sarung tangan dan dibekali hand sanitizer.
Selain itu, mereka diinstruksikan pula menemui warganya di teras, tanpa masuk ke rumah untuk menjaga jarak dan mencegah penyebaran Covid-19 di Bantul. "Waktu berkunjung dibatasi, jangan terlalu lama," ucapnya. []