Padang Panjang - Dua remaja berinisial WL, 19 tahun, dan MH, 17 tahun, ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Panjang karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka diduga sudah setahun lamanya berbisnis ganja.
Mereka berempat ini saling kenal dan berteman. Nah, barang ini katanya didapat dari tersangka WL dan MH.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin, 17 November 2020 di kawasan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. "Dari tangan mereka kami temukan lima paket ganja seberat 20,65 gram," kata Apri, Kamis, 19 November 2020.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil dari pengembangan kasus dua remaja berinisial AI, 24 tahun dan RY, 26 tahun, yang sudah lebih dulu ditangkap polisi.
"Mereka berempat ini saling kenal dan berteman. Nah, barang ini katanya didapat dari tersangka WL dan MH," katanya.
Sejumlah barang haram itu disembunyikan di sebelah pos ronda tak jauh dari kediaman kedua pelaku tersebut. Kemudian, dari rumah pelaku MH, polisi juga menyita empat paket ganja kering siap edar.
"Mereka mengaku sudah terlibat bisnis jual beli ganja sejak satu tahun belakangan," tuturnya. []