Serang Polisi, Pemuda di Luwu Timur Dilumpuhkan

Pelaku kasus penganiayaan di Luwu Timur terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas saat akan ditangkap atas kasus penganiayaan.
Tiga anggota polisi meninggal dunia akibat tertembak saat bentrok dengan TNI di Papua. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Luwu Timur - Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan MS alias Attong, 17 tahun, setelah berusaha menyerang polisi menggunakan senjata tajam ketika hendak diringkus oleh personel Satuan Reskrim Polsek Nuha terkait kasus penganiayaan, Selasa 14 April 2020.

Warga Jalan Ahmad Yani, Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini, merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, Attong pun meringis kesakitan setelah satu butir timah panas polisi menembus paha kananya.

Attong ini saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya melakukan perlawanan dan menyerang polisi.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menerangkan, pelaku penganiayaan ini saat akan diringkus berusaha menyerang petugas dengan menggunakan kampak.

"Attong ini saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya melakukan perlawanan dan menyerang polisi, sehingga diberikan tindakan tembakan peringatan sebanyak empat kali tapi hal itu tidak diindahkan oleh pelaku sehingga diberikan tindakan tegas," kata Indratmoko kepada Tagar, Rabu 15 April 2020.

Sebelumnya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, Attong melakukan penganiayaan terhadap dua warga Kecamatan Nuha yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam.

Awalnya pelaku bersama tiga rekannya mengejar seseorang tak dikenal. Kemudian di sebuah pos security rusunawa, tiba-tiba Attong memukul mobil korban gunakan parang sambil membuka pintu mobil, pada saat korban turun dari mobil pelaku langsung memarangi korban pada bahagian dada sebelah kiri

"Kejadian penganiayaan ini terjadi Senin 13 April kemarin, korban Ali Ashar bersama Rifaldi masing-masing mengalami luka tebas pada bagian dada kiri dan luka tebas bagian lengan sebelah kiri. Kedua korban masih menjalani perawatan medis," jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pemarangan pada 5 September 2019 lalu sehingga Attong divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di Lapas Masamba selama dua tahun.

Namun, pada bulan Maret 2020 Attong berhasil kabur dari Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) di Kota Makassar.

"Tapi dia berhasil kabur dari balai rehabilitasi anak dan kembali ke Soroako. Selama ini dia selalu membuat keonaran dengan menggunakan parang sehingga perbuatannya sangat meresahkan masyarakat," terangnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Nuha untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []

Berita terkait
Baru Bebas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Lagi
Sebelumnya dua pelaku begal di Surabaya dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dampak Covid-19.
Begal Meningkat, Pelaku Manfaatkan Isu Virus Corona
Menurut pakar Hukum dan Kriminolog, Isu Corona dimaanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di kota Makassar.
Kronologi Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara
Soraya Larasati menceritakan kronologi kejadian pelecehan seksual begal payudara yang menimpanya saat berolahraga pagi.