Baru Bebas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Lagi

Sebelumnya dua pelaku begal di Surabaya dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dampak Covid-19.
Pelaku begal sadis kembali ditangkap oleh Polsek Tegalsari Surabaya. (Foto: Polsek Tegalsari/Tagar)

Surabaya - Dua pelaku begal sadis MB 25 tahun, dan YDK 23 tahun tertangkap di Surabaya usai kedapatan melakukam tindakan kriminal yang melukai korbannya. Padahal keduanya baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan melalui program asimilasi dampak Covid-19 atau virus corona.

Namun sayang, kesempatan bebas tersebut disalahgunakan oleh kedua pemuda ini. MB dan YDK ternyata masih tidak kapok melakukan tindakan penjambretan, kali ini mereka kedapatan melakukan aksinya pada Kamis 9 April lalu pukul 04.30 Wib subuh, di Jalan Darmo Surabaya.

Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan.

Korbannya, Dwi Yatiningsih 47 tahun yang tengah melintas di jalan tersebut akhirnya dijadikan sasarannya untuk melakukan tindakan kriminal, di tengah pandemi virus corona.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made mengatakan kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Namun keduanya setelah bebas masih kembali melakukan tindakan tersebut.

"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," kata I Made, Sabtu 11 April 2020.

Made menjelaskan, ketika itu, Korban pun sontak berteriak. Berutung di sekitar wilayah tersebut sedang ada polisi berjaga dan beberapa warga. Akhirnya Bachri dan Yayan yang tidak sempat kabur berhasil diringkus warga. Mereka pun kemudian dikeler ke Mapolsek Tegalsari.

"Sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," imbuh dia.

Setelah itu, lanjut Made, saat pemeriksaan, rupanya MB dan YDK adalah residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

Made menjelaskan kedia tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Lamongan pada Jumat 3 April lalu, berkat asimilasi untuk mencegah penularan virus corona dalam Lapas.

"Dia terakhir dari Lapas Lamongan Kasusnya sama dua-duanya," ujar dia.

Kini keduanya harus kembali mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga sempat merasakan timah panas di kaki masing-masing akibat berusaha melawan.

Polisi pun menjatuhkan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun kepada kedua pelaku begal sadis tersebut.

"Semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," kata Made. []

Berita terkait
Tri Rismaharini, Selamatkan Surabaya dari Covid-19
Tri Rismaharini tidak menempuh lockdown untuk menyelamatkan Surabaya dari bahaya Covid-19. Ia punya cara khusus. Ini profil Wali Kota Surabaya itu.
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Surabaya saat Nyabu
Satres narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Hotel di Surabaya
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik aborsi setelah mendapatkan laporan dari rumah sakit di Surabaya.