Sepekan, Kecelakaan di Cianjur Renggut Enam Nyawa

Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur menyebabkan enam nyawa melayang hanya kurun waktu sepekan.
Kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Cidaun, Cianjur yang melibatkan kendaraan roda empat Avanza warna silver F 1856 IR hingga menewaskan sopir dan penumpangnya. (Foto: Tagar/(Arif Lufti)

Cianjur - Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat menyebabkan enam nyawa melayang hanya kurun waktu sepekan.

Kanit Lantas Polres Cianjur Ipda Iwan Hendi saat dikonfirmasi Selasa 21 Mei 2019 menerangkan, Unit Lakalantas Polres Cianjur mencatat dalam satu pekan terakhir, tiga kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayahnya.

"Dari catatan itu, dua di antaranya terjadi di wilayah Cianjur Selatan dengan lima orang korban jiwa, dan di Cianjur kota dengan satu orang korban jiwa," ungkapnya.

Iwan menuturkan, kecelakaan yang menewaskan tiga orang korban jiwa terjadi di Jalan Raya Cidaun-Cianjur, disinyalir lantaran sopir berinisial AR (24) dalam pengaruh narkoba.

"Saat membawa kendaraan, diduga pelaku masih dalam pengaruh narkoba sehingga tidak sadar mobil bernopol D 1722 GX yang dikemudikannya menabrak kerumunan anak-anak yang sedang bermain di pinggir jalan. Tiga orang meninggal dan satu orang mengalami luka berat," katanya.

Ketiga orang korban meninggal, H (13), F (15), dan A (11) warga Desa Cidamar, satu orang atas nama L (14) mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan di puskesmas setempat.

"Peristiwa lainnya terjadi di Jalan Raya Cidaun-Sindangbarang. Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan seorang lainnya kritis setelah kendaraan yang mereka tumpangi beradu," ungkap Iwan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, tabrakan tersebut terjadi di kilometer 25 Jalan Raya Cidaun-Sindangbarang, tepatnya di Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun.

Kecelakaan melibatkan mobil Avanza warna silver bernopol F 1856 IR yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Cidaun menuju Sindangbarang. Mobil ini berusaha mendahului kendaraan Grand Max B 9496 AE yang di depannya.

"Setelah berada di jalur kanan, tiba-tiba mobil Avanza yang dikemudikan korban Jujun Junaedi membanting stir ke kiri untuk menghindari tabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan sehingga terjadi benturan keras dengan mobil Grand Max," tutur Iwan.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengemudi Jujun Junaedi (32) warga Kampung Sinarmulya, Desa Jayapura dan Jamasyari (54) warga Kampung Cikaso, Desa Sukapura, Cidaun, Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Untuk korban yang mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis atas nama Rahmat Safaat penumpang mobil Avanza, masih ditangani secara intensif di Puskesmas Cidaun," katanya.

Peristiwa ketiga, tutur Iwan, terjadi di Jalan Siliwangi, Kota Cianjur. Di mana mobil dinas milik Tatang Basari Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cianjur menabrak seorang pesepeda hingga meninggal dunia di tempat.

Korban atas nama Aep (60), warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kepala pecah.

"Saat ini Tatang Basari sudah menjalani pemeriksaan dan dikenakan status sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk tersangka laka Cidaun yang menewaskan tiga orang anak," ucap Iwan.

Para pelaku, tandas dia, terancam Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Sedangkan pelaku AR akan dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar undang-undang lalu lintas dan dijerat pasal lain di unit narkoba. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.