Makassar - Sepanjang tahun 2020 sebanyak tiga orang personel Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Tiga personel yang dipecat masing-masing berpangkat Bintara Polri dalam berbagai kasus hukum diantaranya, terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pelanggaran yang banyak adalah malas masuk kantor. Alasannya ada masalah keluarga.
"Untuk yang terlibat kasus narkoba berpangkat Bripka. Ada yang disersi karena sudah lima tahun tidak masuk kantor dengan pangkat Aiptu. Satu orang lagi terlibat kasus perampokan di Soppeng tiga tahun silam berpangkat Brigpol," kata Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Awaluddin.
Awaluddin mengaku pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan salah anggota Polri yang dipecat berpangkat Aiptu setelah lima tahun hilang tanpa jejak dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Sampai sekarang kami tidak tahu dia berada dimana, kalau keluarganya infonya ada di Makassar, tapi yang bersangkutan kami tidak temukan," ujarnya.
Sementara, dua orang lagi dipecat secara tidak terhormat setelah terbukti terlibat tindak kejahatan.
"Dia terlibat kasus perampokan di Soppeng beberapa tahun lalu tapi baru menjalani sidang. Tapi sebelumnya dia juga malas masuk kantor," tuturnya.
"Kalau yang satu terlibat narkoba, meski baru pertama kali tapi kalau terlibat kasus narkoba tidak ada ampun," tegasnya.
Awaluddin menambahkan pelanggaran yang lebih banyak dilakukan personel kepolisian sepanjang tahun 2020 adalah disersi.
"Pelanggaran yang banyak adalah malas masuk kantor. Alasannya ada masalah keluarga," katanya. []