Makassar - Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeksekusi sebanyak 94 perkara korupsi sepanjang tahun 2020. Eksekusi ini, baik terpidana maupun barang bukti atau aset milik terpidana perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo mengatakan, perkara yang dieksekusi ini adalah perkara yang ditangani Kejati Sulsel dan Kejari jajaran. Dari hasil eksekusi pun, Kejati Sulsel menyelamatkan kerugian negara mencapai, Rp 3.344.875.579.
Yang sudah penuntutan, terdapat 69 kasus. Para terpidana ini juga sementara menjalani proses penahanan.
"Kami mengeksekusi perkara korupsi sebanyak 94 perkara. Kasus-kasus ini juga terdapat kasus lama, yang terpidananya sempat jadi buronan," kata Roch Adi Wibowo, pada Kamis 10 Desember 2020.
Selain itu, sepanjang tahun 2020 ini, Kejati Sulsel juga menangani kasus dalam tahap penyelidikan mencapai 75 kasus. Sementara yang telah masuk dalam tahap penyidikan telah mencapai 39 kasus.
"Yang sudah penuntutan, terdapat 69 kasus. Para terpidana ini juga sementara menjalani proses penahanan," tambahnya.
Sementara itu, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulsel dan jajaran yang berhasil ditangkap, terdapat enam orang. Yakni, Tuppu Darma, Ayong, Ir Juliardi Hakim, Drs Ahmad Rusyidi, Muh Riandi dan Adrian.
"Tiga diantaranya DPO Kejari Barru, satu Kejari Makasar, satu Kejati Sulbar dan satu Kejati Sulsel. Ada satu DPO lainnya telah meninggal dunia, " jelasnya. []