Pasangkayu - Perkelahian antar pendukung Paslon 02 dan 03 di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 jalan Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu pasca pencoblosan, dipicu karena korban M, 35 tahun, melayangkan protes saat pelaku membantu rekannya untuk mencoblos di TPS 12.
"Jadi, awalnya kedua belah pihak terlibat perkelahian yang berujung pengeroyokan, karena persoalan protes saat mencoblos," kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo Siagian, Kamis 10 Desember 2020.
Kami pasti tindak tegas siapapun yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi.
Leo Siagian mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan oleh rekaman video, ada sebanyak empat orang yang melakukan pengeroyokan.
"Mereka adalah pendukung salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada Pasangkayu," katanya.
Leo Siagian juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pengeroyokan tersebut.
"Keempat orang tersebut yakni F, 34 tahun, A, 35 tahun, Z, 38 tahun serta R, 21 tahun," kata Leo Siagian.
Setelah dilakukan interogasi, keempat pelaku pengeroyokan tersebut mengaku melakukan pengeroyokan karena kesal kepada korban, M, 35 tahun, yang melayangkan protes saat mereka membantu rekan mereka untuk dapat mencoblos di TPS 12 itu.
Keempat pelaku pengeroyokan tersebut, kata Leo Siagian, ditetapkan sebagai Tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami pasti tindak tegas siapapun yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi," tegas Leo. []