Medan - Kepolisian Sektor Pancur Batu, Medan menangkap sejoli berinisian RB alias HE, 40 tahun dan LDS, 27 tahun, di Jalan Bunga Rinte, Gang Kaban, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kamis, 17 Juli 2020. Sejoli ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Pancur Batu, Medan, Ajun Komisaris Dedi Darma menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya diamankan dalam kasus pencurian handphone. Laporan pengaduan keduanya ada di Kepolisian Sektor Delitua.
Saat kita interograsi, mereka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya dan dibelinya dari orang yang tidak diketahui namanya.
“Awalnya kita hendak mengamankan RB alias HE dari dalam rumahnya karena terlibat pencurian handphone yang mana oleh korbanya dilaporkan di Polsek Delitua. Saat kita geledah dari tubuhnya terdapat senjata tajam. Selain itu, dan dari dalam kamar mereka ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu set alat hisap (bong)," kata Dedi.
Baca juga:
- Polisi di Medan Didesak Tangkap Pria Penghina Cadar
- Seorang Ngaku Ustaz di Medan Sebut Cadar Bau Jigong
- Polrestabes Medan Akan Lepaskan Hana Hanifah
Selanjutnya, tim tugas luar, kepolisian menginterogasi kedua pelaku untuk penyelidikan darimana mereka mendapatkan narkoba jenis sabu itu. Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan Polsek Deli Tua, terkait dengan laporan pencurian handphone yang mereka lakukan.
"Saat kita interograsi, mereka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya dan dibelinya dari orang yang tidak diketahui namanya. Kasus ini masih kita kembangkan. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya. []