Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap satu tersangka jambret di Jalan Tidar, Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama Deny Indarto alias Kiwil, 25 tahun. Tersangka jambret ternyata merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2020.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Hartoyo membenarkan satu tersangka ditangkap merupakan residivis kasus yang sama. Hartoyo mengungkapkan tersangka baru bebas dari Lapas pada Agustus 2020.
Ini kita ungkap ada dua pelaku, dan satunya masih DPO.
"Dia spesialisasinya daerah operasinya di Surabaya Utara, Osowilangun, dan yang terbaru kemarin korbannya ada seorang ibu dan anaknya. Sementara anaknya yang umur 6 tahun masih dirawat di RSAL Dr Ramelan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.
Hartoyo mengungkapkan saat beraksi, tersangka beraksi bersama rekannya bernama KR. Tetapi saat akan dilakukan penangkapan KR kabur.
Baca juga:
- Polisi Ringkus Satu Pelaku Jambret di Jalan Tidar Surabaya
- Kapolrestabes Surabaya: Tindak Tegas Jambret Lukai Anak
- Mahasiswi di Surabaya Patah Tulang Rahang Usai Dijambret
"Ini kita ungkap ada dua pelaku, dan satunya masih DPO. Kemudian ini hasil barang bukti dari sekian banyak ini, terhitung melakukan kejahatan sebanyak tujuh kali semenjak dia keluar dari Lapas," kata dia.
"Kemudian terhadap tersangka karena melarikan diri, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Kemudian tersangka satunya berhasil kabur dan masih kita cari. Kita imbau menyerahkan diri, apabila tidak maka kita lakukan tindakan tegas, keras, dan terukur," tuturnya.
Hartoyo merinci dua jambret ini beraksi di Jalan Tidar, Raya Demak, Kalianak, dan Osowilangun.
"Pertama di Jalan Tidar, kemudian Jalan Raya Demak. Di Jalan Kalianak ini sebanyak dua kali, kemudian Jalan Raya Osowilangun sebanyak tiga kali. Jadi spesialisasinya dia di wilayah Surabaya Utara," kata dia.
Hartoyo mengungkapkan tersangka beraksi pada pukul 17.00 - 20.00 WIB.
"Ini malam hari, (spesialis) malam hari artinya 17.00-20.00 WIB," tuturnya.
Hartoyo menambahkan tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka, Deny alias Kiwil mengakui dirinya sudah beraksi sebanyak 7 kali di kawasan Jalan Tidar, Demak, Osowilangun, dan Kalianak bersama rekannya berinisial KR. Dirinya bersama KR jika beraksi bergantian ada yang menjadi joki motor dan mengambil tas korban.
"Ganti-gantian pak. Kadang saya yang joki motor, kadang juga saya yang ambil tas korban," ucapnya.[]