Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap dan menangkap sindikat pemalsuan surat rapid test bagi penumpang kapal laut. Tiga orang ditangkap, satu pelaku adalah pegawai Puskesmas di Surabaya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga tersangka.
Masing-masing berinisial MR, 55 tahun, BS, 36 tahun, dan SH, 46 tahun. Tiga tersangka ini mempunyai peran berbeda dalam kasus pembuatan rapid test palsu tersebut.
"Tiga orang ini memiliki peran berbeda. MR ini sebagai pemilik agen travel perjalanan. BS, dia adalah calo, dan SH adalah salah satu pegawai puskesmas di wilayah hukum yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.
Ganis mengungkapkan, surat rapid test palsu tersebut dijual seharga Rp 100 ribu kepada calon penumpang kapal laut tujuan Kalimantan, Sulawesi, Ambon, dan Papua.
"Modusnya tiga orang ini melakukan peran masing-masing. Jadi BS ini sebagai calo mencari penumpang. Begitu juga dengan MR, kemudian setelah mendapatkan penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa melakukan tes. Dan membayar Rp 100 ribu, mereka (penumpang) sudah bisa mendapatkan (surat rapid test palsu)," kata dia.
Ganis mengaku pengungkapan jual beli surat rapid test palsu tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.
Iya, Mas. Palsukan tanda tangan kepala puskesmas. Stempelnya buat sendiri
Pengaduan diperoleh, salah satu biro travel perjalanan menawarkan jasa pembuatan rapid test tanpa harus melakukan pemeriksaan tes kesehatan atau pengambilan sampel darah.
Baca juga:
- Calo Rapid Test Ditangkap Polisi di Stasiun Pasar Senen
- Info Harga Rapid Test Antigen - Swab dari Kementerian Kesehatan
- Penipuan Rp 276 Miliar Berujung Pembelian Alat Rapid Test
"Kemudian jika sudah mendapatkan surat ini, mendapatkan lembar atau form kuning yang didapat dari Balai Kesehatan di pelabuhan. Form kuning itu digunakan agar penumpang bisa mendapatkan tiket," kata dia.
Ganis mengungkapkan, para tersangka tersebut sudah melakukan pemalsuan surat keterangan rapid test sejak September 2020.
Rentang waktu tersebut, diperkirakan surat ratusan penumpang yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut
"Dari barang bukti yang kami peroleh hasil uang tadi, disita ada sekitar Rp 5,7 juta dan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan mereka. Artinya uang itu bisa lebih banyak. Jadi mereka yang sudah melakukan membuat surat (rapid test) dari biro jasa ini sekitar ratusan orang," ucapnya.
Ganis menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Apalagi, dalam kasus tersebut ada pegawai honorer puskesmas memalsukan tanda tangan Kepala Puskesmas.
"(Tersangka) pegawai honorer. Makanya nanti kami dimungkinkan, karena ini mencatut salah satu dokter puskesmas, dan kemudian tanda tangannya dipalsukan oleh pegawai puskesmas tadi," kata dia.
Sementara tersangka, MR mengakui jika dirinya memalsukan tanda tangan Kepala Puskesmas untuk bisa membuat surat rapid test tersebut. Selain itu, untuk stempel dia buat sendiri.
"Iya, Mas. Palsukan tanda tangan kepala puskesmas. Stempelnya buat sendiri," kata dia.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.[]