Jakarta - Polda Jawa Barat akan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin untuk memintai klarifikasi terkait kegiatan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan pemeriksaan tersebut direncanakan digelar pada pekan depan.
"Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 11 Desember 2020.
Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember.
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab, Simpatisan FPI Militan Manakala Ditekan
Patoppoi mengatakan, pemeriksaan bakal digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sebelumnya pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait perkara tersebut dilaksanakan di Polres Bogor.
"Iya betul, pemeriksaannya digelar di Polda Jawa Barat," kata Patoppoi.
Sejauh ini perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor itu sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas perkara itu.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, FPI Harus Berlapang Dada
Rizieq Shihab yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu di Polda Jawa Barat, juga belum memenuhi panggilan kepolisian. Sehingga pihak kepolisian menyatakan bakal melakukan panggilan kembali kepada pentolan FPI itu. Kerumunan di Megamendung itu terjadi pada Jumat, 13 November 2020 lalu.
Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan ada sekitar 3.000 orang yang hadir dan diduga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. []