Gowa - Warga Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, HS 50 tahun ditebas sebilah parang hingga tulang hidung mengalami luka terbuka. Kejadian berawal akibat sengketa lahan yang mengakibatkan perselisihan antara korban dan pelaku.
Selain hidung, pada bagian dahi juga mengalami luka terkelupas, dan sebagian kulit beserta daging dahi terlepas. Akibatnya korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Benar telah terjadi penganiayaan menggunakan parang.
Pelaku penganiayaan adalah lelaki ST, 70 tahun. Ia menganiaya korban menggubakan sebilah parang di Desa Lempangan, Kacamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sabtu 28 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wita.
"Benar telah terjadi penganiayaan menggunakan parang. Kejadiannya pada Sabtu 28 Maret 2020 Sekitar," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Korban penganiayaan, HS 50 tahun, warga Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sabtu 28 Maret 2020.
Dia melanjutkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.
"Kronologis kejadian masih tahap penyelidikan dan motif kejadian terkait sengketa lahan," tutur Mangatas.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personil Polsek Bajeng tetap berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pendekatan dengan pihak keluarga korban.
"Saat ini personil Polsek Bajeng masih berada di lokasi. Kami imbau kepada semua masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tandasnya. []