Senggol Banser - Gibran, FPI Ungkap Syarat Agar Rizieq Taat Hukum

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab belum menerima surat panggilan kepolisian. Lantas dia singgung soal Banser dan Gibran.
Ferdinand Hutahaean: Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab disebut tidak peduli Covid-19 namun Kepala BNPB Doni Monardo malah kirim masker. (foto: YouTube/Front TV).

Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Muhammad Rizieq Shihab belum menerima surat panggilan kepolisian. Hal itu terkait kegiatan kerumunan yang diadakan di kediaman Rizieq pada akhir pekan lalu.

Kendati demikian, Aziz menegaskan bahwa petinggi FPI itu akan kooperatif apabila nanti akan dipanggil kepolisian.

Yang di Solo, yang di Surabaya juga ditindak. Karena ini sebelumnya loh. Terjadi pada bulan September kemudian November kemarin

"Kalau misalnya memenuhi syarat. Dua hal, yang pertama, logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis. Kedua, prinsip keadilan tadi diterapkan," ujar Aziz saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.

Aziz menjelaskan, prinsip keadilan yang dimaksud adalah polisi tidak tebang pilih dalam menindak kegiatan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19. Dia lantas menyinggung soal kegiatan pendaftaran Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang di Solo, yang di Surabaya juga ditindak. Karena ini sebelumnya loh. Terjadi pada bulan September kemudian November kemarin. Kemudian juga di Banyumas, Banser mengadakan pawai long march," ucapnya.

"Kalau prinsip keadilan itu diterapkan, ditegakkan, Habib Rizieq taat hukum," kata dia melanjutkan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sembilan orang terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.

Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Pihak Rizieq pun mengklaim telah membayar lunas sanksi denda tersebut. []

Berita terkait
Relawan Solo Hebat Genjot Partisipasi Pemilih Gibran - Teguh
Relawan Solo Hebat terus berupaya melakukan sosialisasi untuk memenangkan Gibran - Teguh di Pilkada 2020 Kota Solo.
Banyaknya Pendukung Rizieq Shihab karena Kesalahan Jokowi Juga
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disebut banyak pendukungnya karena kesalahan pemerintahan Presiden Jokowi juga.
Hari Ini Polisi Periksa Panitia dan Tamu Pernikahan Putri Rizieq
Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa sejumlah pihak dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.