Jakarta - Polda Metro Jaya bakal kembali memeriksa sejumlah pihak dalam acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, untuk dimintai klarifikasi terkait menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19.
"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 18 November 2020.
Panitia-panitia, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang untuk mengklarifikasi
Yusri menyampaikan, pemeriksaan itu rencananya akan berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Adapun pihak-pihak yang akan diperiksa polisi yaitu panitia maupun tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan puteri Habib Rizieq.
"Panitia-panitia, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang untuk mengklarifikasi (sebagai bagian dari proses penyelidikan)," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang mengakibatkan kerumunan orang di masa pandemi Covid-19 dianggap melanggar aturan protokoler kesehatan.
"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada sembilan orang lainnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Yusri merinci, sembilan orang lainnya yang diperiksa hari ini yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, keempat Camat setempat dan Ketua RT setempat. Lalu ada Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan lurah Petamburan.
"Kendati Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen, menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," tutur Yusri.
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
- Baca juga: Polri: Rangkaian Acara Rizieq Mengarah ke Dugaan Pidana
- Baca juga: Ini Pesan Kang Emil untuk Rizieq dan Pengikutnya
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). []