Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi beredarnya surat telegram Kapolri yang berisikan pelarangan seluruh kegiatan FPI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas.
Ia menanyakan Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam surat telegram bernomor 965/xii/ipp. 3.1.6/2020 yang ditanda tangan oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana tersebut.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2020.
Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah perppu bodong.
Baca juga: Polisi Tepis Surat Telegram Kapolri soal FPI Dilarang Aktivitas
Diketahui, dalam surat telegram yang beredar terdapat enam ormas yang dilarang kegiatannya oleh polisi. Yakni, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Anarut Tauhid (JAT), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Selain itu, Aziz meminta polisi menunjukkan dalam pasal berapa Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut yang dibubarkan pemerintah. Bila tak bisa menunjukkan maka Perppu yang dimaksud tidak jelas.
"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah perppu bodong," tuturnya lagi.
Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas, Komnas HAM Periksa Senjata Api dan Ponsel
Aziz meminta para ormas yang disebutkan dalam surat telegram tersebut tetap tenang. Menurutnya, semua hal yang terjadi harus dipasrahkan kepada Allah SWT.
"Kepada seluruh anggota ormas yg disebutkan, harap tenang dengan issue dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," ucapnya. []