KPK Sita Rp 1,7 M dari 44 Eks Anggota DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 44 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama empat hari di Kota Medan.
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas perkara dugaan suap Gatot Pujo Nugroho di Mapolda Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 44 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama empat hari di Kota Medan, tepatnya sejak 2 Juni sampai 5 Juni 2020.

Penyidik KPK mengambil keterangan dari mantan wakil rakyat itu di dua lokasi berbeda, pertama di Markas Kepolisian Daerah Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Kota Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, terkait kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik KPK menerima uang pengembalian dari saksi yang diduga telah menerima gratifikasi atau imbalan dari pejabat berwenang selama aktif menjadi anggota DPRD Sumut. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tagar pada Jumat, 5 Juni 2020, membenarkan KPK menerima uang pengembalian melalui rekening penampungan

"Iya, dari pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang tersebut, jumlah uang yang dikembalikan para saksi melalui rekening penampungan KPK hingga saat ini keseluruhannya sebesar Rp. 1.786.000.000. Ini hasil pemeriksaan selama di Medan," kata Ali.

KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka

Setelah menerima uang pengembalian itu, KPK akan melakukan penyitaan dan meminta izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Nantinya, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang-uang tersebut setelah mendapatkan izin penyitaan dari Dewas KPK. KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara dengan 14 tersangka tersebut hingga dapat segera dilimpahkan ke persidangan," ungkapnya.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa KPK di Medan, yakni Salomoh Tabah Ronal Pardede, Yan Syahrin (Fraksi Gerindra), Sudirman Halawa, H. Isma Fadly Pulungan, Richard Eddy Marsaut Lingga, (Golkar), Syamsul Hilal, Japorman Saragih (Fraksi PDIP), Restu Kurniawan Sarumaha (Fraksi PPRN), dan Mulyani (Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi/GBBN).

Nurhasanah, Palar Nainggolan, Ramli, Robert Nainggolan, Megalia, Jamaludin Hasibuan, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, Murni Elieser Verawaty Munthe, Washington Pane (Fraksi Demokrat), Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra), Syahrial Harahap (PAN), Tohonan Silalahi (Fraksi PDS), dan Nurul Azhar Lubis (Fraksi PPP).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.

Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]

Berita terkait
Anggota DPRD Sumut Datangi Polda, Staf Marah Difoto
Anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
KPK Kembali Periksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan2014-2019.
Eks Anggota DPRD Sumut Bungkam Usai Diperiksa KPK
Anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dari Partai Demokrat Megalia Agustina bungkam seusai dirinya diperiksa penyidik KPK di Medan.