3 Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK

14 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 11 tersangka ditahan dan tiga lainnya mangkir dari panggilan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri meminta tiga eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang mangkir dari panggilan penyidik bisa bersikap kooperatif. (Foto: Istimewa)

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dari 14 eks Dewan tersebut, ada tiga mantan legislator yang mangkir dari panggilan KPK. 

Mereka semua diduga menerima suap atau fee dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Namun, dari 14 nama mantan pejabat publik itu, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Ke-11 eks anggota DPRD langsung ditahan selama 20 hari, sejak Rabu 22 Juli sampai 10 Agustus 2020. Tiga orang yang belum memenuhi panggilan adalah Nurhasanah, Mulyani dan Ahmad Hosein Hutagalung.

Benar, ada 11 orang tersangka yang resmi ditahan, lainnya belum.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hanya 11 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang resmi ditahan. Mereka ditahan di dua tempat yang berbeda, yakni Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Benar, ada 11 orang tersangka yang resmi ditahan, lainnya belum," kata Ali Fikri, Rabu, 22 Juli 2020. 

Terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Fikri mengingatkan agar ketiganya bersikap kooperatif untuk diperiksa lebih intensif.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif. Untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," tutur dia.

Lembaga antirasuah berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak tindak pidana korupsi.

"Mereka yang menjadi tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019," ucap dia.  

Baca juga: 

Ali Fikri merinci sejumlah kegiatan yang jadi ajang bagi-bagi duit tersebut. Seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014. 

Persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2013 dan 2014. Pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015. "Dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut di tahun 2015," tuturnya.

Menurut Ali, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi, surat dan barang elektronik yang menyebut 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho 

"Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap dia. PEN []

Berita terkait
KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Karena Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK Sita Rp 1,7 M dari 44 Eks Anggota DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 44 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 selama empat hari di Kota Medan.
KPK Kembali Periksa 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan2014-2019.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.