Sempat Buron, Pencuri Kayu di Randublatung Blora Dibekuk Polisi

Polres Blora menangkap DPO kasus ilegal loging di daerah tersebut. Pelaku sempat buron selama 11 bulan. Ini identitasnya.
Kapolres Blora, AKBP Dimas Tama jelaskan kronologi aksi pembalakan liar di Desa Ngliron Kecamatan Randublatung saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 15 Februari 2021. (Foto: Tagar/Nila)

Blora - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora akhirnya berhasil meringkus, D alias Utuk, 51 tahun. Warga Kecamatan Randublatung itu ditangkap terkait dugaan ilegal loging di daerahnya.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan pihaknya berhasil meringkus D pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu. Tersangka D diamankan di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung sekitar pukul 16.30 WIB.

Selama 20 bulan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu pelaku berhasil ditangkap.

Lebih lanjut Wiraga menjelaskan, penangkapan D bermula dari laporan petugas perhutani atas aksi pembalakan liar pada Kamis, 9 Mei 2019 silam. Petugas perhutani, I Wayan Sudana, 51 tahun bersama rekannya waktu itu memergoki D menebang pohon jati di Petak 97C RPH Jambean BKPH Temanjang KPH Randublatung.

"Waktu itu, tersangka D dipergoki petugas mengangkut kayu dengan ukuran 220 x 20 x 20 sentimeter menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi," jelas Wiraga dalam Konferensi Pers di Mapolres Blora, Senin, 15 februari 2021.

Tertangkap basah petugas, D kemudian menurunkan kayu curiannya dengan memotong tali pengikat kayu dengan menggunakan kapak miliknya. Usai kayu curiannya terlepas, D langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya.

"Selama 20 bulan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu pelaku berhasil ditangkap," tuturnya.

Dari penangkapan D, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu jati ukuran  220 x 20 x 20 sentimeter dan 1 batang kayu jati ukuran 170 x 30 x 26 sentimeter.

Dari penyidikan, diketahui D merupakan seorang residivis kasus curas. Dia dinyatakan bebas oleh Lapas Blora pada 2019 lalu.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya. []

Berita terkait
Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Penganiayaan Mantri Hutan di Blora
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di Blora.
Lima Kali Beraksi, Komplotan Pencuri di Blora Diringkus Polisi
Komplotan pencuri asal Kabupaten Blora akhirnya diringkus polisi. Ini identitas para pelaku.
Polres Bantul Tangkap Residivis Narkoba asal Blora
Polres Bantul satu persatu menangkap pengedar-pemakai narkoba. Terakhir yang ditangkap residivis asal Blora yang berdomisili di Bambanglipuro.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.