Blora - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora akhirnya berhasil meringkus, D alias Utuk, 51 tahun. Warga Kecamatan Randublatung itu ditangkap terkait dugaan ilegal loging di daerahnya.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan pihaknya berhasil meringkus D pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu. Tersangka D diamankan di sebuah warung di Desa Kediren, Kecamatan Randublatung sekitar pukul 16.30 WIB.
Selama 20 bulan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu pelaku berhasil ditangkap.
Lebih lanjut Wiraga menjelaskan, penangkapan D bermula dari laporan petugas perhutani atas aksi pembalakan liar pada Kamis, 9 Mei 2019 silam. Petugas perhutani, I Wayan Sudana, 51 tahun bersama rekannya waktu itu memergoki D menebang pohon jati di Petak 97C RPH Jambean BKPH Temanjang KPH Randublatung.
"Waktu itu, tersangka D dipergoki petugas mengangkut kayu dengan ukuran 220 x 20 x 20 sentimeter menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi," jelas Wiraga dalam Konferensi Pers di Mapolres Blora, Senin, 15 februari 2021.
Tertangkap basah petugas, D kemudian menurunkan kayu curiannya dengan memotong tali pengikat kayu dengan menggunakan kapak miliknya. Usai kayu curiannya terlepas, D langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya.
"Selama 20 bulan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu pelaku berhasil ditangkap," tuturnya.
Dari penangkapan D, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu jati ukuran 220 x 20 x 20 sentimeter dan 1 batang kayu jati ukuran 170 x 30 x 26 sentimeter.
Dari penyidikan, diketahui D merupakan seorang residivis kasus curas. Dia dinyatakan bebas oleh Lapas Blora pada 2019 lalu.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya. []